METRO ONLINE,LUWU TIMUR-- Dalam mendukung upaya pemerintah mengatasi Wabah Covid-19 dan menuju tatanan New Normal, Korlantas Polri membuat inovasi yang memudahkan masyarakat dalam penerbitan SIM Internasional tampa datang kekantor Satpas,. Kini pembuatannya bisa dilakukan secara Online.
Kasat Lantas Polres Lutim IPTU Desy Ayu Dwi Putri,S.ik.MH, mengatakan, kalau pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional sekarang bisa dibuat secara online.
“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” katanya kepada wartawan Metro Online Sabtu 04/07/20.
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Kemudian tinggal melengkapi administrasi foto beberapa menit selesai
Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.
IPTU Desy menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id.
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datangi kantor Korlantas guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.
Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat indonesia .
Editor : Muh Sain
Kasat Lantas Polres Lutim IPTU Desy Ayu Dwi Putri,S.ik.MH, mengatakan, kalau pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional sekarang bisa dibuat secara online.
“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” katanya kepada wartawan Metro Online Sabtu 04/07/20.
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Kemudian tinggal melengkapi administrasi foto beberapa menit selesai
Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.
IPTU Desy menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id.
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datangi kantor Korlantas guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.
Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat indonesia .
Editor : Muh Sain