-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, Juni 03, 2020

Surat Edaran Pemkot Makassar Valentine Day Tidak Boleh Ada Perayaan Atau Party

Surat Edaran Pemkot Makassar Valentine Day Tidak Boleh Ada Perayaan Atau Party

METRO ONLINE MAKASSAR- Pemerintah Kota  Makassar mengeluarkan surat edaran yang melarang pelajar untuk merayakan Valentine. Perayaan Valentine diminta diganti dengan kegiatan sosial.
Berdasarkan surat yang didapatkan detikcom, Kamis (13/2), surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah se-Kota Makassar. Surat edaran ini bernomor 800/158/DISPORA/II/2020 dan dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2020.

Surat itu ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Dalam keterangan resminya, Iqbal mengimbau kepada seluruh kaum muda Makassar untuk menghindari sifat hura-hura hingga pergaulan bebas.

"Untuk anak-anakku semua, para remaja di Makassar, Valentine itu bukan budaya kita, bukan budaya timur. Hindari sifat hura-hura, jangan terperosok ke dalam pergaulan bebas, jauhi minuman keras, jangan rusak moral yang tertanam di dirimu," ujar Iqbal Sueb

Editor  : A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved