METRO ONLINE,MAKASSAR- -Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap MI (37) pengedar narkoba dan menyita 20 gram Sabu, Senin (08/6/2020).
Kasat Narkoba AKP Rudi mengatakan berawal dari hasil interogasi dari tersangka yang diamankan sebelumnya pada saat Operasi Anti Lipu 2020, (HS) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan padanya diperoleh dari Pelaku MI (37) sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengejaran terhadap Pelaku tersebut" Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka MI (37) 20 gram sabu di sebuah rumah kost di Jalan Syarif Al Kadri serta pengakuan tersangka berkerja sebagai PNS," ujar Kasat Narkoba AKP Rudi.
Saat ini tersangka ditahan dimako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun penjara. (ril/Aldi)
Kasat Narkoba AKP Rudi mengatakan berawal dari hasil interogasi dari tersangka yang diamankan sebelumnya pada saat Operasi Anti Lipu 2020, (HS) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan padanya diperoleh dari Pelaku MI (37) sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengejaran terhadap Pelaku tersebut" Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka MI (37) 20 gram sabu di sebuah rumah kost di Jalan Syarif Al Kadri serta pengakuan tersangka berkerja sebagai PNS," ujar Kasat Narkoba AKP Rudi.
Saat ini tersangka ditahan dimako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun penjara. (ril/Aldi)