METRO ONLINE,Makassar - Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb telah menerbitkan dua regulasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satu surat keputusan dan satunya lagi, peraturan wali kota.
Surat keputusan bernomor 1112/360/Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di Kota Makassar. Disebutkan, pemberlakuannya dimulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.
Sementara Peraturan Wali Kota bernomor 22 Tahun 2020 mengatur secara detail aturan dalam PSBB. Isinya sebagian besar sudah diterapkan selama ini. Seperti penghentian kegiatan di sekolah, kampus, dan perkantoran.
Ada beberapa kegiatan yang dibolehkan. Misalnya, khitanan, pernikahan, dan pemakaman atau takziyah kematian yang bukan karena Covid-19. Namun, peserta dibatasi beberapa orang keluarga dekat.
Laporan Yuliana
Surat keputusan bernomor 1112/360/Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di Kota Makassar. Disebutkan, pemberlakuannya dimulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.
Sementara Peraturan Wali Kota bernomor 22 Tahun 2020 mengatur secara detail aturan dalam PSBB. Isinya sebagian besar sudah diterapkan selama ini. Seperti penghentian kegiatan di sekolah, kampus, dan perkantoran.
Ada beberapa kegiatan yang dibolehkan. Misalnya, khitanan, pernikahan, dan pemakaman atau takziyah kematian yang bukan karena Covid-19. Namun, peserta dibatasi beberapa orang keluarga dekat.
Laporan Yuliana