-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juni 23, 2020

Pj Walikota Makassar Terbitkan Dua Regulasi PSBB Di Kota Makassar

Pj Walikota Makassar Terbitkan Dua Regulasi PSBB Di Kota Makassar

METRO ONLINE,Makassar - Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb telah menerbitkan dua regulasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satu surat keputusan dan satunya lagi, peraturan wali kota.

Surat keputusan bernomor 1112/360/Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di Kota Makassar. Disebutkan, pemberlakuannya dimulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.

Sementara Peraturan Wali Kota bernomor 22 Tahun 2020 mengatur secara detail aturan dalam PSBB. Isinya sebagian besar sudah diterapkan selama ini. Seperti penghentian kegiatan di sekolah, kampus, dan perkantoran.

Ada beberapa kegiatan yang dibolehkan. Misalnya, khitanan, pernikahan, dan pemakaman atau takziyah kematian yang bukan karena Covid-19. Namun, peserta dibatasi beberapa orang keluarga dekat.

Laporan  Yuliana

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved