METRO ONLINE ,MAKASSAR- Meski masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II, namun sejumlah pelayanan publik di Makassar yang sebelumnya ditutup, kembali dibuka di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya pelayanan e-KTP.
Pelayanan e-KTP kembali dibuka di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bintang Lima Balai Kota Makassar pada Senin 18 Mei 2020.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Makassar, Aryati Puspasari Abady berpendapat, ada beberapa pertimbangan sehingga pelayanan e-KTP yang sempat ditutup selama dua bulan kembali dibuka. Salah satunya kebutuhan
Pertimbangan lain, kata Aryati yakni pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pencetakan e-KTP dengan syarat tetap memperhatikan physical distancing dan berbagai persyaratan standar pelayanan COVID-19.
"Pelayanan e-KTP mulai dibuka mulai Senin 18 Mei 2020, di kantor PTSP Balai Kota lantai I," singkat Aryati,
Laporan Yuliana
Pelayanan e-KTP kembali dibuka di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bintang Lima Balai Kota Makassar pada Senin 18 Mei 2020.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Makassar, Aryati Puspasari Abady berpendapat, ada beberapa pertimbangan sehingga pelayanan e-KTP yang sempat ditutup selama dua bulan kembali dibuka. Salah satunya kebutuhan
Pertimbangan lain, kata Aryati yakni pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pencetakan e-KTP dengan syarat tetap memperhatikan physical distancing dan berbagai persyaratan standar pelayanan COVID-19.
"Pelayanan e-KTP mulai dibuka mulai Senin 18 Mei 2020, di kantor PTSP Balai Kota lantai I," singkat Aryati,
Laporan Yuliana