-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juni 01, 2020

Pemkot Makassar Keluarkan Aturan Selama PSBB Termasuk Kegiatan Khitanan

Pemkot Makassar Keluarkan Aturan Selama PSBB Termasuk Kegiatan Khitanan


METRO ONLINE MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perwali tersebut secara resmi ditetapkan dan disampaikan oleh otoritas pemerintahan, 21 April 2020.

Terdapat 26 pasal di perwali tersebut, yang berisikan beberapa poin yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.

Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Editor  : A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved