Perwali tersebut secara resmi ditetapkan dan disampaikan oleh otoritas pemerintahan, 21 April 2020.
Terdapat 26 pasal di perwali tersebut, yang berisikan beberapa poin yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.
Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Editor : A.Gusthi