-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Juni 25, 2020

Pemkot Makassar Akan Mencairkan Hadiah THR Bagi ASN

Pemkot Makassar Akan Mencairkan Hadiah THR Bagi ASN

METRO ONLINE,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar janjikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat 15 Mei besok.

“Sudah di teken tadi sama Pak Prof Perwalinya, ini tentu sebagai tanda bahwa THR ASN Pemkot Makassar sudah bisa dicairkan,” kata Sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba, Kamis (14/5/2020).

Dia mengatakan THR ASN Pemkot Makassar sudah siap dibayarkan dengan estimasi pembayaran sekitar Rp53 miliar.

Kendati demikian, Pemkot tidak membayarkan THR ASN secara keseluruhan sesuai peraturan Kementrian Keuangan, Adapun pembayaran THR dikecualikan bagi eselon I dan II.

“Jadi eselon I dan II tidak menerima THR. Ini diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan. Ya yang dapat itu hanya jabatan administrasi ke bawah dan staf,” ungkapnya.

Ia mengatakan besaran THR untuk pegawai Pemkot Makassar sama dengan satu bulan gaji.
THR istilahnya dobel gaji bulanan,” kata Rahmat.

Laporan  Yuliana

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved