METRO ONLINE,MAKASSAR- -Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19, serta menerapkan peraturan PSSB di kota Makassar, Tiga Pilar Kelurahan Butung memberikan teguran serta menghimbau pedagang Pakaian sekitar pasar Butung untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak berjualan, Sabtu (09/05/2020).
Bhabinkamtibmas Butung Aipda Azis bersama Lurah Butung Aprian, Babinsa Serma La Ode, para ketua Rt dan Ketua Rw
turun langsung ke lokasi untuk menghimbau pedagang yang berjualan agar tidak berjualan sementara waktu.
"Kami berikan teguran secara humanis kepada Pedagang kaki lima dan toko yang masih buka di Jalan Butung, Jalan Sulawesi, Tentara pelajar, Sarappo dan Kalimantan" ditekankan juga kepada pedangan agar mematuhi Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah serta peraturan SK Walikota Makassar nomor : 451 / 715 / Kesra / IV / 2020 tanggal 10 April 2020.dalam penanganan penyebaran Virus Covid 19 " Ungkap Bhabinkamtibmas Aipda Azis
Pada kesempatan ini, Bhabinkamtibmas kelurahan butung mengatakan, imbaun ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan warga yang sangat berdampak pada penularan Covid-19.
Masih adanya aktivitas di pasar ini, kontak body antar pedagang dan pembeli atau pembeli dengan pembeli tidak bisa dihindarkan lagi. Dan ini sangat memungkinkan seseorang terpapar oleh Covid-19. Untuk itu kami imbau kepada seluruh pedagang untuk menghentikan sementara waktu aktivitas jual beli di sekitar pasar Grosir Butung ini." mari kita berdoa semoga wabah Covid-19 ini dapat segera berlalu" imbuh Bhabinkamtibmas Polsek Wajo Polres Pelabuhan Makassar.
Editor: Sukardi
Bhabinkamtibmas Butung Aipda Azis bersama Lurah Butung Aprian, Babinsa Serma La Ode, para ketua Rt dan Ketua Rw
turun langsung ke lokasi untuk menghimbau pedagang yang berjualan agar tidak berjualan sementara waktu.
"Kami berikan teguran secara humanis kepada Pedagang kaki lima dan toko yang masih buka di Jalan Butung, Jalan Sulawesi, Tentara pelajar, Sarappo dan Kalimantan" ditekankan juga kepada pedangan agar mematuhi Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah serta peraturan SK Walikota Makassar nomor : 451 / 715 / Kesra / IV / 2020 tanggal 10 April 2020.dalam penanganan penyebaran Virus Covid 19 " Ungkap Bhabinkamtibmas Aipda Azis
Pada kesempatan ini, Bhabinkamtibmas kelurahan butung mengatakan, imbaun ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan warga yang sangat berdampak pada penularan Covid-19.
Masih adanya aktivitas di pasar ini, kontak body antar pedagang dan pembeli atau pembeli dengan pembeli tidak bisa dihindarkan lagi. Dan ini sangat memungkinkan seseorang terpapar oleh Covid-19. Untuk itu kami imbau kepada seluruh pedagang untuk menghentikan sementara waktu aktivitas jual beli di sekitar pasar Grosir Butung ini." mari kita berdoa semoga wabah Covid-19 ini dapat segera berlalu" imbuh Bhabinkamtibmas Polsek Wajo Polres Pelabuhan Makassar.
Editor: Sukardi