-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, April 04, 2020

Respon Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Tengah Datangi Penjual Ballo

Respon Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Tengah Datangi Penjual Ballo

METRO ONLINE,SINJAI- -Menjaga Sitkamtibmas yang aman dan kondusif adalah tugas utama seorang bhabinkamtibmas pada daerah binaannya. Selain menjaga kamtibmas, tugas lainnya yang tidak kalah penting yakni memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Tengah Desa Mattunreng Tellue Briptu Ihsan Baharuddin, Sabtu, 04 April 2020 pukul 11.00 wita.

Mengetahui adanya keluhan yang disampaikan oleh beberapa masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA (whatsapp) terkait maraknya penjual miras jenis ballo yang meresahkan, Briptu Ihsan dengan langsung turun dengan sigap menuju desa.

Selain dampak buruk yang ditimbulkan dari minuman keras, masyarakat Mattunreng Tellue juga merasa terganggu dengan orang - orang yang berasal dari luar desa yang datang untuk membeli ballo dikhawatirkan membawa penyakit/ virus corona (covid 19) yang saat ini menjadi pandemi tingkat dunia dan menjadi problem utama.

Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat dan didampingi oleh staf kantor desa, bhabinkamtibmas mendatangi rumah - rumah penjual ballo yang ada di Mattunreng Tellue.

Giat Bhabinkamtibmas tersebut tentunya mengutamakan tindakan preemtif dan preventif yang bersifat edukatif kepada masyarakat penjual ballo dengan mensosialisasikan bahaya virus corona, bahaya konsumsi miras dan ancaman hukuman bagi penjual miras sesuai dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Di tempat lain, Kapolsek Sinjai Tengah AKP Sunyoto, mengharapkan dengan adanya giat sosialisasi dan edukatif dari bhabinkamtibmas ini dapat menumbuhkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak lagi menjual barang terlarang tersebut, disamping karena melanggar hukum, efeknya juga yang merusak, kita juga harus menjaga agar tidak ada virus yang dibawa masuk oleh pendatang yang tidak berasal dari wilayah masing-masing, ungkapnya.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved