-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Maret 21, 2020

Sat Narkoba Polres Pinrang Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sat Narkoba Polres Pinrang Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

METRO ONLINE,PINRANG- -Satuan Narkoba Polres Pinrang berhasil meringkus terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Kampung Ulutedong Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Pinrang. Kamis (19/3/2020) malam

Identitas Pelaku yaitu Lel AS (49) warga Kampung Ulutedong Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Pinrang. Saat dikonfirmasi, Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso, melalui Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Yudit Dwi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Iptu Yudit mengatakan Kronologis pengungkapan, berawal dari laporan informasi dari masyarakat  bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Ulutedong Kelurahan Maccorawalie.
“Kemudian pada saat itu dilakukan penyelidikan di rumah yang di maksud, dan masuk kedalam rumah yang di curigai dan pada saat itu pula ditemukan AS sedang berdiri dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," ucap Iptu Yudit Jum'at (20/3).

Lanjut Kasat Narkoba Polres Pinrang, dari penangkapan dan hasil penggeledahan di plastik sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, di atas meja ruang dapur milik AS.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,  Satu sachet plastik sedang yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu, dan satu buah handphone warna biru hitam merk nokia.

Kini terduga pelaku bersama barang bukti telah berada di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved