-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Maret 23, 2020

Mulai Hari ini, Polres Maros Stop Ijin Keramaian Selama Masa Waspada Corona

Mulai Hari ini, Polres Maros Stop Ijin Keramaian Selama Masa Waspada Corona

METRO ONLINE,MAROS- -Polres Maros menegaskan tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengumpulkan orang banyak selama masa waspada penyebaran virus corona ini.

Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon mengatakan, Polres Maros akan menolak semua izin kegiatan yang mengumpulkan massa. "Tentu saja tidak akan menerbitkan izin apabila ada masyarakat yang akan melakukan kegiatan mendatangkan orang banyak, semua perizinan kita tolak," ujar Kapolres Maros melalui Kasubbag Humas AKP Ribi, Senin (23/3/2020).

"Kepentingan masyarakat  banyak akan diutamakan," tambahnya. “Untuk pelayanan SKCK dan SIM masih melayani, khusus untuk ijin keramaian sudah di Stop sementara sampai situasi memungkinkan” Katanya.

AKP Ribi menjelaskan, tidak dikeluarkannya izin keramaian sebagai tindak lanjut maklumat yang dikeluarkan Kapolri. "Dari pimpinan di mabes Polri juga sudah mengeluarkan maklumat, salah satunya untuk tidak melakukan kegiatan yang mendatangkan massa banyak," jelas dia.

Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona. Dalam maklumat tertuang kalimat himbauan agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulan massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Perhari ini Polsek jajaran sudah kami instruksikan untuk  terus berkeliling menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah dan mengadakan acara yang melibatkan orang banyak.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved