METROONLINE,BONE- -Unit Resmob Polres Bone meringkus pemuda ber inisial SN (19) warga Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Rabu, (29/1/2020) sekitar pukul 22.15 wita
Kanit Buser Polres Bone Ipda Muh Riad mengungkapkan SN ditangkap karena telah menyetubuhi AI (17) yang masih dibawah umur.
“Dihadapan Polisi, pelaku mengaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri itu sebanyak 6 (enam) kali berhubungan dibeberapa tempat yang tidak jauh dari rumah korban." Terang Ipda Muh Riad
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Sukardi
Kanit Buser Polres Bone Ipda Muh Riad mengungkapkan SN ditangkap karena telah menyetubuhi AI (17) yang masih dibawah umur.
“Dihadapan Polisi, pelaku mengaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri itu sebanyak 6 (enam) kali berhubungan dibeberapa tempat yang tidak jauh dari rumah korban." Terang Ipda Muh Riad
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Sukardi