-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Januari 20, 2020

Kapolsek Labakkang Kunjungi Pemilik Rumah yang Menjadi Obyek Eksekusi

Kapolsek Labakkang Kunjungi Pemilik Rumah yang Menjadi Obyek Eksekusi

METRO ONLINE PANGKEP - Kapolsek Labakkang bersama Kanit Reskrim Aiptu Sukrianto,Kanit intel Aipda Amrullah,SE dan anggota Reskrim Bripka Hairun mengunjungi H.Hasan pemilik rumah yang lokasinya akan menjadi obyek eksekusi,yang berlokasi di Kp Gatta gattareng,Desa Taraweang, Kec Labbakkang Kab Pangkep, Senin 20/1/2020) malam.

Dalam kunjungan tersebut,Kapolsek bersama anggota melakukan koordinasi sehubungan lokasi tempat rumah H.hasan menjadi obyek eksekusi sesuai dengan keputusan mahkamah agung no 666 K/pdt/2011.

Kapolsek Labakkang menyampaikan kepada pemilik rumah H.Hasan bahwa di harapkan dalam proses eksekusi nanti tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri dan juga orang lain.

"Pemilik rumah H.Hasan mengatakan bahwa tidak akan melakukan hal hal yang dapat merugikan diri dan juga orang lain dan menyatakan bahwa ia siap menerima sipapun yang menjadi pemilik lokasi tempatnya berdiri.

Kami dari pihak kepolisian datang memberikan pemahaman kepada masyarakat,agar dalam eksekusi nanti tidak terjadi benturan di masyarakat," ujar Pak Kapolsek". ( Thiar )


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved