-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Januari 20, 2020

Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang Perangi Calo dan Pungli

Kanit Regident Satlantas Polres  Enrekang Perangi Calo dan Pungli

METRO ONLINE,ENREKANG -- Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Enrekang, IPDA Ilham Yuliani, S.Tr.K menuturkan, telah memberikan warning kepada seluruh anggota maupun petugas pelayanan. Dirinya menekankan bahwa di seluruh unit pelayanan wajib steril dari praktik pungli dan percaloan, senin (20/01/2020)

“Saya selalu menyampaikan kepada anggota bahwa kita berbenah, tidak boleh ada yang namanya calo SIM dan juga pungutan liar atau pungli,” ujar IPDA Ilham Yuliani, S.Tr.K

IPDA Ilham Yuliani, S.Tr.K menambahkan, Satuan Lalu Lintas menjadi pelopor sekaligus ujung tombak. Sukses dan gagalnya kualitas pelayanan. Baik pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maupun lainnya.

“Sudah tidak ada yang seperti itu (calo dan pungli, Red), terutama di pelayanan SIM. Kalau di STNK memang boleh kalau masyarakat misalnya memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mengurus dengan alasan sibuk dan lainnya. Kalau SIM harus datang dan mengurus sendiri,” imbuh IPDA Ilham Yuliani, S.Tr.K.

Kendati telah menanamkan komitmen tersebut, IPDA Ilham Yuliani, S.Tr.K itu mengatakan, tidak dapat berjalan sendirian. Peran serta masyarakat diperlukan untuk menumbuhkan iklim bersih dari praktik kotor pungli dan percaloan.

“Ke masyarakat juga kita selalu sosialisasi, agar pendaftaran tidak melalui si calo-calo tidak bertanggung jawab itu. Jika ada pelanggaran juga bisa segera melaporkan ke kita,” tutur IPDA Ilham Yuliani, S.Tr.K.

“Yang pastinya, jika ada pelanggaran, akan ada sanksi, dari teguran sampai kode etik. Itu berlaku untuk semua pelayanan, seperti SIM,STNK dan BPKB juga, semuanya komitmen jangan sampai ada,” sambungnya.

Petugas juga, kata IPDA Ilham Yuliani, S.Tr.K, telah memberikan informasi tersebut melalui beragam cara. Baik informasi melalui tatap muka, pemasangan spanduk maupun melalui media. Terlebih, saat ini pelayanan pengurusan SIM sudah dapat dilakukan melalui sistem online.

“Jadi, kita memangkas proses, demi menghindari ada yang menawarkan jasa calo kantor-kantor itu. Dengan online itu masyarakat bisa langsung mengurus. Kalau SIM baru langsung ujian, kalau perpanjang langsung foto dan lainnya,” jelas IPDA Ilham Yuliani, S.Tr.K.

Layanan SIM secara online yang dapat digunakan sejak tahun lalu itu, diakuinya cukup efektif menghilangkan praktik calo. Meski secara penggunaan, SIM online masih baru.

“Jadi, kita berharap, masyarakat bisa membantu, bersama-sama berantas pungli dan calo. Bayar sesuai ketentuan dan hindari jika ada yang menawarkan percaloan,” tandasnya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved