METRO ONLINE,MAKASSAR- -Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar merilis pengungkapan kasus Penipuan Penggelapan dana pengurusan Ibadah Haji melalui jalur Haji Plus tahun 2019.kamis (28/11)
"Tersangka atas nama Andi Halwatia asal Kab Sinjai,ditangkap di Jalan Jagal Jagawana Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi,kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun"ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muh Kadarislam Kasim saat Pimpin Press Conference didampingi Kasat Reskrim Iptu Theodorus Echeal Setiyawan
kasus ini berawal ketika korban RM,calon Jamaah Haji Plus 2021 untuk 2 seat,namun pada tahun 2019 Tersangka menginfokan kepada RM (Korban) terdapat 1 Seat yang dapat di berangkatkan dengan ketentuan melakukan tambahan dana sebanyak Rp 40 juta dan disanggupi kemudian mendaftarkan Istrinya untuk berangkat.
"Sekitar bulan Agustus kata Kadarislam,Istri korban berangkat ke Jakarta menunggu pemberangkatan ke Arab Saudi namun setelah menunggu sampai dengan akhir tanggal pemberangkatan Istri Korban batal berangkat."
Dimanah,sebelumnya korban RM sudah mendaftarkan diri untuk berangkat Haji melalui Travel Insan Mulia dengan menyetor dana sebanyak Rp 349.700.000.Setelah Korban melakukan Komunikasi dengan Tersangka Andi Halwatia dana yang sudah di transfer tidak bisa di kembalikan oleh tersangka.Jelas Kadarislam
Editor:Muh Sain/Sukardi
"Tersangka atas nama Andi Halwatia asal Kab Sinjai,ditangkap di Jalan Jagal Jagawana Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi,kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun"ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muh Kadarislam Kasim saat Pimpin Press Conference didampingi Kasat Reskrim Iptu Theodorus Echeal Setiyawan
kasus ini berawal ketika korban RM,calon Jamaah Haji Plus 2021 untuk 2 seat,namun pada tahun 2019 Tersangka menginfokan kepada RM (Korban) terdapat 1 Seat yang dapat di berangkatkan dengan ketentuan melakukan tambahan dana sebanyak Rp 40 juta dan disanggupi kemudian mendaftarkan Istrinya untuk berangkat.
"Sekitar bulan Agustus kata Kadarislam,Istri korban berangkat ke Jakarta menunggu pemberangkatan ke Arab Saudi namun setelah menunggu sampai dengan akhir tanggal pemberangkatan Istri Korban batal berangkat."
Dimanah,sebelumnya korban RM sudah mendaftarkan diri untuk berangkat Haji melalui Travel Insan Mulia dengan menyetor dana sebanyak Rp 349.700.000.Setelah Korban melakukan Komunikasi dengan Tersangka Andi Halwatia dana yang sudah di transfer tidak bisa di kembalikan oleh tersangka.Jelas Kadarislam
Editor:Muh Sain/Sukardi