-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, September 21, 2019

Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam di Desa Pombakka Lutra Ditangkap

Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam  di Desa Pombakka Lutra Ditangkap


METRO ONLINE, LUTRA- -Alling (38) warga dusun teppo, desa Wara kecamatan Malangke barat kabupaten Luwu Utara diamankan Unit Reskrim Polsek Malangke Barat.

Ia merupakan pelaku penganiayaan, pemarangan seseorang di dusun tobudao desa pombakka kecamatan Malangke barat kabupaten Luwu Utara.

"Pelaku penganiayaan adalah Residivis, diamankan,berdasarkan laporan polisi. LPB/IX/2019/Res Lutra/Sek Malbar pada tanggal 17 Sept 2019".Pelapor korban Amiruddin (44) warga lingkungan sidorejo kecamatan lamasi kabupaten Luwu.ungkap Kapolsek Malangke Barat,  IPTU I Gusti. Sabtu (21/9/19)

Tersangka ini sudah keluar masuk LP,  dengan kasus yang berbeda, ia sudah sembilan kali di tahan, di lembaga pemasyarakatan (LP) Mappedeceng sebanyak 8 kali, LP kota Palopo 1Kali. "kata Kapolsek Malangke Barat.

Kronologis kejadian, Korban Amiruddin (44), saat itu mengambil air PDAM dengan cara memakai mesin ketempat usahanya, penyulingan minyak nilam, dan ditegur oleh pelaku bahwa kami belum mendapatkan air untuk makan minum.

"Teguran pelaku tidak diindahkan oleh korban, sehingga Alling emosi dan naik pitam lalu mengambil sebilah parang dan langsung memarangi korban sebanyak satu kali dan mengenai lengan bagian kanan korban" terang IPTU I Gusti.

Luka terbuka akibat tebasan parang pelaku (Alling) sehingga korban dilarikan kerumah sakit Sawerigading kota Palopo untuk mendapatkan perawatan intensif,  sedangkan pelaku saat ini sudah kita amankan. "jelasnya.



Penulis :  Awhi
Editor:Muh Sain/Sukardi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved