METRO ONLINE, BARRU -- Untuk menghindari seringnya terjadi kasus pelanggaran, dan kecelakaan Lalu lintas yang dialami oleh pelajar, Kapolres Barru Akbp Dr.H.Burhaman.SH.MH, memberikan sosialisasi, pemahaman dan penekanan kepada Orang Tua dan siswa siswi.
Seringnya didapati oleh petugas lalu lintas kepada pelajar melakukan pelanggaran dikarenakan kurangnya pengawasan Orang Tua kepada Anaknya olehnya itu di harapkan kepada orang tua siswa berperan aktif dan tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yg belum cukup umur 17 tahun dan tidak memiliki SIM,
Arahan Kapolres Barru kepada Orang Tua dan Siswa Siswi bahwa Tidak dibenarkan mengendarai kendaraan Roda dua dan Roda Empat apabila belum cukup Umur 17 tahun dan segera mengambil SIM pada satuan Lalu lintas Polres Barru.
Apabila mengendarai kendaraan belum cukup Umur dan tidak mengetahui aturan berlalu lintas dapat membahayakan jiwanya maupun jiwa orang lain.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Polres Barru.
Hadir dari Siswa Siswi SMP dan SMA se Kab.Barru.
Editor : Thiar
Seringnya didapati oleh petugas lalu lintas kepada pelajar melakukan pelanggaran dikarenakan kurangnya pengawasan Orang Tua kepada Anaknya olehnya itu di harapkan kepada orang tua siswa berperan aktif dan tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yg belum cukup umur 17 tahun dan tidak memiliki SIM,
Arahan Kapolres Barru kepada Orang Tua dan Siswa Siswi bahwa Tidak dibenarkan mengendarai kendaraan Roda dua dan Roda Empat apabila belum cukup Umur 17 tahun dan segera mengambil SIM pada satuan Lalu lintas Polres Barru.
Apabila mengendarai kendaraan belum cukup Umur dan tidak mengetahui aturan berlalu lintas dapat membahayakan jiwanya maupun jiwa orang lain.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Polres Barru.
Hadir dari Siswa Siswi SMP dan SMA se Kab.Barru.
Editor : Thiar