Hal itu disampaikan Toko Agama setelah bergulirnya sidang sengketa Pilpres di MK pada 14 Juni 2019.
Ia meminta kepada masyarakat untuk menerima apapun putusan MK dan Jangan membuat perpecahan dan kerusuhan yang bisa merusak persatuan.
Namun seluruh masyarakat agar memberikan Penghormatan terhadap MK yang merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara.
“Karenanya, apapun putusan MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak,” kata Ismail Hannanong Senin (17/6/2019).
Lanjut Ismail Hannanong, MK merupakan lembaga negara yang diberikan mandat oleh UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
Artinya, hasil sidang di MK bersifat final terhadap perselisihan hasil Pemilu.
Ia mengatakan, pasca-putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang ingin menggugat hasil pemilu.
Editor : Muh Sain / Sukardi