-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Juni 20, 2019

Ditahan Tak Mampu Bayar Hutang Piutang Unit Resum Polres Bone Disorot

Ditahan Tak Mampu Bayar Hutang Piutang Unit Resum Polres Bone Disorot


METRO ONLINE,BONEKasus dugaan penggelapan,terlapor atas nama suardi,kini tengah ditangani unit resum polres bone,dalam penanganannya.

Dianggap muhamad rusdi ketua lsm lamellong terkesan di paksakan,menurutnya itu diduga kasus perdata atau hutang piutang.kamis 20/6/2019,siang

Disampaikan muhamad rusdi,Informasi yang saya terima dari pihak keluarga terlapor, bahwa awalnya pak suardi pinjam uang senilai 90 juta digunakan untuk bisnis alat fogging nyamuk.

"Dengan kesepakatan bagi hasil,dan usaha itu sudah berjalan,pemilik modal sudah dikasi keuntungan kurang lebih 50 juta.sebelumnya,pernyataan ini pernah disampaikan ke saya oleh terlapor sebelum ditahan."

Namun,saat itu sudah tidak berjalan lagi,dinyatakan bangkrut si pemilik modal ini kembali meminta modalnya secara utuh dan
pak suardi belum sanggup untuk mengembalikan.

"karena usaha macet,malah terlapor ini juga belum mendapatkan keuntungan.Sehingga pemilik modal tidak terima pernyataaan pak suardi,kemudian melaporkan ke polres bone."

Dan pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan hingga menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dan melakukan penahanan.Sekali lagi,atas hal ini,dalam penanganannya terkesan dipaksakan.kata rusdi

"Lebih lanjut,Sebenarnya itu wanprestasi karena tidak menepati janjinya untuk membayar hutang sesuai apa yang dijanjikan.Karena bersangkutan ini tidak memiliki niat jahat untuk tidak membayar hutang."

Sehingga tidak bisa dikatakan (mens rea) dan jika seorang ditahan karena ke tidak mampuan untuk bayar hutang maka kita melanggar UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 19 ayat 2.ujarnya

"Sebelumnya,Informasi yang kami himpun melalui via telpon,Kanit resum polres bone iptu andi muh siregar dengan sendiri mengatakan."

Bahwa,yang bersangkutan itu sudah lama kita mau melakukan penahanan tetapi dia(tersangka) beberapa kali minta di kasikan waktu untuk melunasi hutang nya.

"Bahkan sudah di mediasi dengan pelapor,jadi kita disini sudah ber kali kali memberikan kebijaksanaan."

Setelah itu kami bikin kan kesepakatan antara korban dan terlapor,Namun bersangkutan minta lagi waktu,Jadi di kasi namun lewat lagi batas waktunya.

"Kemudian dipertemukan lagi,yang bersangkutan mengatakan pasti saya usahakan,okelah kita kasi,tapi sampai sekarang tidak ada upayanya untuk melakukan pembayaran hutang nya."

Kemudian kita ini disiksa sama pihak pelapor,bahwa bagaimanah ini pak janji janji saja tidak pernah ditepati,jadi kita disini juga disoroti.jelasnya

"Jadi,saya sampaikan sama penyidiknya,
ya udah,kalau memang dia hanya janji saja tidak ditepati,dari pada kita ada apa apanya dibelakang,dikiranya nanti ada permainan sama pihak yang terlapor lebih baik tahan saja."kuncinya


Penulis: Sukardi
Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved