Tergugat I (PT Telkom) dan Tergugat II (Hotel Clarion) untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa,” demikian bunyi putusan Persidangan Majelis Hakim yang diketuai Yuli Efendi, SH MHum, dalam putusan sidang tanggal 25 September 2018.
Hakim MA memutuskan tanah di Jalan AP Pettarani tersebut, bukan milik Hotel Clarion maupun PT Telkom.
Keputusan final MA tersebut, diputuskan atas gugatan Muh Syarief SH, seorang wiraswasta yang beralamat di Ujung Gassi, Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang, muh Syarief mengklaim sebagai pemilik lahan menggugat Hotel Claro dan PT Telkom, karena lahan yang saat ini dikuasai oleh Hotel Claro dan PT Telkom tersebut adalah miliknya dan Mahkama Agung RI memenangkan Syarief selaku pengugat
Dalam pembacaan putusan pengadilan Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr Matowaya yang terletak di AP Pettarani, Kelurahan Gunung sari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” tulis salinan putusan MA, dengan nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk.
Sementara itu , Owner Hotel Claron Willianto Tanta, atau Pemilik Hotel belum memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Agung apakah masih ada upaya hukum yang akan di lakukan atau menerima hasil putusan tersebut.
Laporan : Biro Makassar
Editor : Andi Gusthi/M.Sain.