-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Desember 01, 2022

Bhabinkamtibmas Polsek Alla Enrekang Dampingi Penyaluran BLT BBM, Sembako Dan PKH

METRO ONLINE Enrekang - Bhabinkamtibmas Polsek Alla dampingi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BBM , sembako dan PKH Tahun 2022 di Kantor Desa Baroko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang, Kamis (1/Desember/2022).

Bhabinkamtibmas Briptu Suhardiman saat ditemui menjelaskan, penyaluran bantuan BLT BBM, sembako dan PKH oleh Kantor Desa Baroko yakni sebangyak 252 kk. Ia mengungkapkan, penyaluran BLT BBM dan Sembako tahun 2022 dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menerima bantuan sosial tersebut sehingga tepat sasaran dan menjamin keamanan selama pelaksanaannya.

“Polri sebagai Mitra dalam mengawasi penyaluran BLT agar tertib dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima, serta saya harapkan kerjasamanya dalam menjaga kamtibmas di Desa Baroko dan tertib dalam menerima bantuan” ujar Briptu Suhardiman.

Selama proses penyaluran BLT BBM, Sembako dan PHK oleh Kantor Desa Baroko  berjalan dengan aman, tertib dan lancar hingga seluruh warga yang hadir mendapatkan bantuan.


Ed: Muh Sain 

Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Publik Di Polsek Cendana Polres Enrekang

METRO ONLINE Enrekang - Guna Menciptakan Komunikasi Yang Baik Dan Pelayanan Prima Kepolisian, SPKT Polri Sebagai Garda Terdepan Pelayan Masyarakat Tentunya Sudah Menjadi Kewajiban Melayani Masyarakat Yang Melapor Dengan Cepat Diterima Dan Memberikan Pelayanan Tentang Apa Yang Diperlukan, Sesuai Dengan Tupoksi Seperti Yang Dilakukan KA SPKT POLSEK CENDANA Bersama Anggotanya, Rabu (01/12 /2022) Siang.

Dengan Sikap Humanis Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun (5S) Yang Dilakukan Brigpol Aditya putra Merupakan Sentral Pelayanan Masyarakat, Dengan Cepat Dalam Pelayanan Selalu Di Utamakan Agar Masyarakat Bisa Melaksanakan Aktifitas Yang Lain Dan Merasa Puas Atas Pelayanan Kepolisian” Tuturn

Kapolsek Iptu Ahmad S. Sos Menyampaikan Dalam Pelayanan Terhadap Masyarakat Dalam Bentuk Apapun, Agar Segera Ditindak Lanjuti Sesuai Tugas Pokok Kepolisian, Melayani Merupakan Hal Yang Harus Di Lakukan, Menerima Aduan/ Laporan Masyarakat Dalam Pelayanan Mengutamakan Kecepatan, Keikhlasan Serta Tidak Membeda-Bedakan Satu Sama Yang Lainnya,

Kapolsek Cendana Menambahkan, Dalam Pelayanan Masyarakat polsek cendana Terbuka Selama 24 Jam Dan Dalam Hal Laporan Tidak Di Pungut Biaya”Ungkapnya.


Editor : Muh Sain 

Cegah Segala Bentuk Gangguan kamtibmas, Kapolsek Alla Kunjungi Tokoh Masyarakat

METRO ONLINE Enrekang - Untuk terpeliharanya kamtibmas yang aman dan kondusif serta terwujudnya kebersamaan dan sinergitas antara polri dengan warga masyarakat. Kapolsek Alla  melaksanakan kunjungan ke rumah tokoh masyarakat di Tokulo Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Kamis (1/Desember/2022).

Kali ini Kapolsek Alla berkunjung ke rumah salah satu tokoh masyarakat  untuk menjalin komunikasi guna mewujudkan kebersamaan dan sinergitas. Terutama dalam memelihara kamtibmas di kabupaten Enrekang, khususnya Kecamatan Alla agar tidak terjadi gangguan kamtibmas.

Kapolsek mengharapkan peran aktif dari seluruh tokoh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Alla . Untuk membangkitkan semangat warga masyarakat dan rasa kepedulian warga dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Demikian juga dengan permasalahan  yang ada di Kecamatan Alla  agar  bermusyawarah untuk mendapatkan suatu kesepakatan yang terbaik,” harap Kapolsek. Masyarakat Alla  mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolsek dan atas pesan-pesan Kamtibmas yang telah disampaikan.


Editor : Muh Sain 

Personil Sat Samapta Polres Enrekang Mengikuti Binrohtal

METRO ONLINE Enrekang - Program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang dilaksanakan Polres Enrekang rutin setiap hari kamis pagi setelah pelaksanaan apel, Hal ini diharapkan dapat membentuk karakter anggota Polri khususnya Polres Enrekang yang religius, Kamis (01/12/22) pagi.

Kegiatan Binrohtal yang dilaksanakan di Masjid Nurul Amanah ini sangat penting mengingat tugas anggota Polri sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga tindakan anggota Polri saat bertugas diharapkan dapat dilakukan dengan cara-cara yang humanis dan penuh etika.

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, mengatakan ” Seluruh personel Polres Enrekang yang beragama islam diwajibkan mengikuti kegiatan Binrohtal di Masjid Nurul Amanah Polres Enrekang ”.ujarnya

”Kegiatan Binrohtal rutin dilaksanakan setiap hari kamis setelah apel pagi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala sehingga diharapkan anggota Polres Enrekang dalam menjalankan tugas di lapangan dapat dilakukan dengan cara cara yang humanis dan beretika serta menjadi contoh yang baik buat masyarakat.” tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Personil Satlantas Polres Enrekang Tegur Pengendara Yang Overload

METRO ONLINE Enrekang - Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang, terus memberikan teguran dan himbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload (ODOL) yang melintas di jalur di wilayah hukum Polres Enrekang.

Kasat Lantas Polres Enrekang, IPTU Ibrahim, S.E.,  mengatakan, teguran dan himbauan kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.

Kami juga beritahukan Kepada para Sopir Angkutan Bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dengan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah.

Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dengan pasal 307 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” ujarnya Kamis (01/12/2022).

Menurut Kasat Lantas Polres Enrekang IPTU Ibrahim, S.E., selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui unit patroli juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.

“Selain memberikan teguran kendaraan ‘Odol’, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan 


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved