-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, April 26, 2024

Hargai Ritual Adat, Begini Cara Polres Toraja Utara Cegah Perjudian Saat Adu Kerbau Di Tallunglipu

METRO ONLINE TORUT -- Adu kerbau atau ma'pasilaga tedong merupakan salah satu tradisi ritual adat dari daerah Toraja. Tradisi ini rutin dilakukan pada saat upacara pemakaman orang yang sudah meninggal beberapa waktu yang lalu, biasa disebut Rambu Solo'.

Untuk mencegah terjadinya praktek perjudian dalam ritual adat adu kerbau tersebut, puluhan personel gabungan Polres Toraja Utara dan Polsek Rantepao diterjunkan saat acara digelar di Lingkungan Lepe Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, Kamis (25/04/2024).

Perlu diketahui, ritual adat adu kerbau yang digelar merupakan salah satu rangkaian dari pesta Adat rambu solo (pemakaman) Alm. Sulle Gorri. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menurunkan puluhan personel selain untuk melakukan pengamanan, juga sebagai langkah dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian selama acara adat ritual adu kerbau berlangsung.

Adapun upaya pencegahan dilakukan pihaknya salah satunya dengan memberikan imbauan Kambtibmas kepada pihak panitia maupun seluruh Masyarakat yang ada disekitar lokasi untuk tidak menyusupkan kegiatan berbau judi saat acara adat adu kerbau berlangsung, tambahnya.

Pihaknya mengakui telah memberikan izin keramaian untuk upacara rambu solo dengan sangat mewanti-wanti tanpa disisipi giat perjudian bentuk apapun dalam tradisi adat yang sudah menjadi budaya Masyarakat Toraja.

Menurut tradisi ma'pasilaga tedong dalam rambu solo merupakan upacara untuk memberikan penghiburan kepada keluarga yang sedang berduka. Kerbau yang diadu sebagai tanda ekspresi kegembiraan yang pada akhirnya dipotong dan dagingnya dibagikan kepada keluarga dan Masyarakat adat.

"Kami menghargai tradisi dan adat istiadat Toraja dengan syarat kalau ada praktik judi di dalamnya itu tidak bisa Kami biarkan, Kami akan tindak tegas dan lakukan upaya proses hukum", Pesan Kapolres yang disampaikan oleh Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba secara langsung sebelum acara adu kerbau berlangsung.

Kapolres tidak menginginkan kemurnian dan kesakralan ritual adat dinodai dengan aktifitas perjudian karena dirinya khawatir ritual adat nantinya tidak lagi bernilai lantaran disusupi praktik judi.


Editor : Muh Sain 

Kamis, April 25, 2024

Satlantas Polres Luwu Sampaikan Himbauan Terkait Mobil Pribadi Yang Membawa Barang Berlebih

METRO ONLINE Luwu - Satuan Lalu Lintas Polres Luwu laksanakan pembinaan dan peneguran berupa saksi tilang kepada para sopir omprengan yang sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Maraknya omprengan yg melintasi wilayah hukum Polres Luwu menjadi perhatian khusus AKP Jumanto Agung kasat lantas polres Luwu karena disping melanggar aturan pemuatan penumpag tidak dengan izin trayek, omprengan yang bnyak melintas juga membahayakan keselamatan penumpang dan orang lain di jalan raya, karena memaksakan untuk memuat barang berlebih bahkan bnyak yang ditemukan memaksakan muatan berupa sepeda motor.

"Jelas ini melanggar ketentuan pasal 307 yang tertuang dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Tegas kasat lantas.

kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Trans Belopa - Palopo, Rabu (24/4/2024).

Satlantas Polres Luwu juga tidak hentinya hentinya melakukan pembinaan kepada para pengumudi truk yang terindikasi melakukan pemuatan barang berlebih dan truk yang dimodifikasi dimensi panjang dan lebar kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ( truk Odol - Over Dimensi Over Load) 

“Melalui kegiatan ini kami sampaikan bahwa, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis.” Ucap AKP Jumanto.

Adapun ketentuan teknisnya meliputi : 

1. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;

2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan

3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.


Editor : Muh Sain 

Diduga Mobil Pengangkut BBM Iligal Terbakar di Area SPBU Tanete Sidrap

METRO ONLINE SIDRAP, -- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi rupanya masih menjadi lahan bagi para pelaku oknum penyalahgunaan Minyak dan Gas bumi (Migas) di Kabupaten Sidrap.

Pasca terbakarnya sebuah mobil unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver yang terjadi di sekitar area SPBU Tanete Kecamatan Maritengngae, Sidrap terungkap jika mobil yang bernopol DD 1467 VV dan terbakar itu diduga kuat sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal dan berlebihan.

Hal itu terungkap setelah kerangka bagian dalam mobil terlihat bekas modifikasi mesin pompa bagian bawah yang hangus terbakar.

Dilain sisi, sejumlah saksi informasi media ini menyebutkan jika mobil milik Lukman sekaligus sopir saat kejadian tersebut kerap bolak balik masuk sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Sidrap termasuk SPBU Desa Tanete.

Ini menandakan yang bersangkutan merupakan terduga pelaku bisnis Ilegal BBM bersubsidi sehingga aparat wajib menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Premium atau Pertalite tersebut.

Diketahui sebelumnya, Insiden kebakaran Kendaraan tersebut terjadi di lokasi area SPBU Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Kebakaran kendaraan itu melibatkan 1 Unit Mobil minibus Merk Daihatsu  warna Silver bernopol DD 1467 VV, tepatnya di area lokasi SPBU Di Jl Poros Soppeng Desa Tanete.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke menjelaskan pada hari Senin tanggal 23 April  2024 sekitar pukul 13:20 Wita, bertempat di TKP  1 unit Mobil Minibus tersebut menghanguskan seluruh kendaraan milik dan dikendarai Lukman. 

Adapun saksi-saksi dimintai keterangannya bernama La Beddu (61 tahun) warga setempat menjelaskan kronologis kejadian insiden itu berawal dari ledakan disusul kelulan asap hitam.

"Saya sementara menonton di dalam rumah kemudian saya mendengar ledakan seketika saya keluar rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV  terbakar kemudian saya memanggil warga untuk membantu memadamkan,"ungkap Beddu.

Kemudian sekitar pukul 13:30 Wita 1 unit damkar tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemadaman dan dibantu oleh warga 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) 

Kapolsek menambahkan Bahwa mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV sementara mengangkut 17 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. 

Saat kejadian bahwa pengendara mobil minibus Daihatsu Grand Max warna silver seketika langsung meninggalkan TKP.

"Untungnya sopir langsung cepat tanggap menjauhkan kendaraan keluar dari area SPBU sehingga kebakaran hanya menyentil satu mobil dan tidak meluas ke SPBU atau rumah warga,"beber Kapolsek.

Diduga kuat, terjadinya kebakaran akibat korsleting pada kabel serta komponen mobil. "Tidak menutup kemungkinan pengendara sudah sering melakukan pengambilan/sortir BBM pertalite di SPBU yang ada di Kabupaten Sidrap,"tegasnya.

Kini Kasus tersebut sudah ditangani pihaknya koordinasi dengan Reskrim Polres Sidrap untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kini kendaraan masih di TKP jadi tontonan warga melintas dijalan poros Soppeng tersebut. 

Jika memang benar terjadi penyalahgunaan Migas oleh pemilik kendaraan tersebut, maka hdl itu sudah melanggar Undang-Undang Migas, nomor 22 tahun 2001 dengan merujuk pasal 54, 53, 52 dan 51 tentang ijin pengangkutan dan pendistribusian dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar dan pengangkutan ilegal BBM subsidi dengan ancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 millar, (*)


Editor Muh Sain 

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke - 60, Rutan Kelas IIB Bantaeng Ziarah Dan Tabur Bunga di TMP

METRO ONLINE Bantaeng -- Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Sasayya Kabupaten Bantaeng yang diikuti oleh seluruh Jajaran dan Dharma wanita Dalam Rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 60 Tahun 2024 di Lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng, Kamis, 25/04/25. 

Ziarah dan Tabur Bunga ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke – 60 Tahun 2024.   

Kepala Rutan Bantaeng, Ince Muh. Rizal, S.H., M.Si., bertindak selaku Inspektur Upacara memimpin penghormatan seluruh jajaran kepada arwah para pahlawan dan peletakan karangan bunga pada tugu makam pahlawan.   

Karutan Bantaeng, juga berharap bahwa seluruh jajaran menjadikan kegiatan tersebut sebagai refleksi terhadap berbagai hal apa saja yang telah diberikan kepada negara sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana para pahlawan yang telah memberikan jiwa dan raganya untuk kemerdekaan Indonesia. 


Editor : Muh Sain 

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Pedomani Semangat Perjuangan Para Pahlawan

METRO ONLINE Tolitoli - Memperingati dan menyemarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” tahun 2024. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli bersama Pejabat Struktural,  Pegawai dan DWP Lapas Tolitoli turut ikut dalam Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kalangkangan Kabupaten Tolitoli, Kamis (25/4).

Rangkaian Upacara diawali dengan Penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga yang ditutup dengan tabur bunga oleh inspektur upacara dan seluruh peserta upacara.

Kalapas Tolitoli menjelaskan, rangkaian upacara tabur bunga dilakukan serentak di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenang, mempedomani dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah mendahului.

“Hadirnya kami sebagai generasi penerus bangsa untuk membawa Indonesia lebih maju, khususnya insan pengayoman, membawa intansi kemenkumham lebih baik dan lebih maju, melayani dengan sepenuh Hati dan semangat PASTI kepada masyarakat,” jelasnya.

Kalapas juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan rasa Nasionalisme dan Menghormati jasa- jasa Pahlawan atas Pengorbanan Jiwa dan Raga demi Meperjuangkan Kemerdekaan Indonesia.

Upacara tabur bunga berlangsung penuh haru dan khitmad.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved