-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juni 01, 2020

Dinas Pendidikan kota Makassar Memperpanjang Proses Belajar Mengajar

METRO ONLINE,MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan juga memperpanjang kegiatan belajar di rumah. Dari 31 Maret, diperpanjang hingga 17 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Abdul Rahman Bando saat dikonfirmasi mengatakan, perpanjangan libur sekolah sebagai upaya meminimalkan risiko penularan virus corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan dalam instruksi Walikota.

Para siswa diminta belajar di rumah hingga 17 April. Setelah itu, pemerintah kota akan melihat perkembangan situasi penularan Covid-19 untuk memutuskan perpanjangan kembali masa belajar dari rumah atau memulai kegiatan belajar di sekolah.

Selama kegiatan belajar di sekolah diliburkan, para guru diminta tetap memantau kegiatan belajar siswa di rumah.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Rahman Bando menjelaskan metode pemberian pelajaran oleh guru kepada peserta didik, dimana guru membentuk kelompok belajar online dengan memanfaatkan fasilitas di media sosial, seperti grup whatsapp sebagai media komunikasi dengan peserta didik, termasuk dalam pemberian materi dan tugas belajar.

Editor   A.Gusthi

Pemkot Makassar Menutup Seluruh Tempat Hiburan Akibat Pandemi Corona

METRO ONLINE ,MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar memperbarui kebijakan terhadap tempat hiburan malam hingga bioskop dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. Sebelumnya hanya dibatasi jam operasionalnya, tapi mulai besok tempat hiburan malam hingga bioskop akan ditutup.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Kota Makassar nomor: 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020.  Minggu (22/3/2020), surat edaran tersebut diteken Kadis Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid menindaklanjuti perintah Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Coronavirus Disease (COVID-19).

"Mengingat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 (dua) pekan terhitung mulai 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020," tulis poin nomor 3 surat tersebut.

Selain itu, kegiatan pertemuan di hotel dan balai pertemuan ditiadakan hingga batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, dalam keterangannya melalui Humas Pemkot Makassar, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Makassar Zulkarnaen Ali Naru mengimbau anggotanya menutup seluruh usaha hiburan malam sesuai yang diperintahkan Pemkot Makassar.

"Setelah berkoordinasi dengan Pemkot Makassar, seluruh usaha hiburan kami imbau menutup sementara kegiatan usahanya mulai besok malam, 23 Maret 2020, sampai 5 April 2020. Untuk hal tersebut, Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar juga meminta kepada para pengelola usaha untuk sementara waktu karyawan dan pekerjanya dilarang mudik sampai batas waktu dimaksud, sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar," kata Zulkarnain.

Editor    A.Gusthi

Pencegahan Penularan Virus Corona,Pemkot Makassar Menutup Sementara Proses Belajar Mengajar


METRO ONLINE MAKASSAR--- Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah bagi semua tingkatan, mulai TK, SD, SMP, hingga SMA, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah. Keputusan tersebut berlaku 16 Maret-31 Maret 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, kebijakan ini diputuskan sebagai bentuk pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Makassar.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Imbau Kegiatan Massal Ditunda
Rapat Koordinasi tersebut diantaranya diikuti Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel M. Ichsan Mustari, dan Ketua Tim Kesiapsiagaan Pandemi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Irawaty Djaharuddin.

“Pemerintah Pusat telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam, langkah yang kita ambil ini semoga dapat mencegah penularan Covid-19 di Makassar,” jelas Iqbal usai memimpin rapat koordinasi pencegahan Covid-19, Senin (16/3/2020).

Selain penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah,  sejumlah keputusan strategis lainnya yang disampaikan dalam bentuk Surat Edaran Walikota Makassar bernomor 440/83/DKK/III/2020, yakni menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan peserta didik, pelajar, dan masyarakat.

Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day serta apel dan Upacara Hari Kedisiplinan Nasional bagi Aparat Sipil Negara untuk sementara ditiadakan.

Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Fashion Show Terbesar KTI Ditunda
Mempertimbangakan untuk menunda semua kegiatan, baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang dianggap kondusif.

“Kegiatan Hari Kebudayaan Kota Makassar 1 April juga kita tunda. Termasuk juga aktifitas di pesantren-pesantren kita minta untuk hentikan. Rumah-rumah ibadah kita minta tingkatkan kebersihannya, utama karpetnya untuk dibersihkan. Kita tidak berlakukan lockdown, namun kita meminta setiap orang melakukan self-isolation, sosial distance dengan saling menjaga jarak minimal satu meter dan untuk sementara saling memberi salam tanpa berjabat tangan.”

   
Editor: Andi Gusthi

Pemkot Makassar Merelokasi Anggaran Akibat Pandemi Covid 19

METRO ONLINE MAKASSAR--Anggaran seluruh SKPD perlu direalokasi, menghilangkan kegiatan yang bersifat seremoni termasuk anggaran perjalanan dinas untuk dialihkan atau difokuskan pada kegiatan penanggulangan korona," ujar Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Sabtu.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UKM dengan merevisi anggarannya untuk memberikan bantuan langsung kepada warga yang terdampak akibat wabah virus tersebut.

Bantuan tersebut, kata Iqbal, akan sangat baik apabila sifatnya sebagai bantuan langsung kepada masyarakat, mengingat kondisi Makassar dalam status darurat COVID-19.

"Saya suka langkah dilakukan Dinas Koperasi dengan merevisi kegiatan yang sifatnya seremonial dan menggantinya dengan membeli kain. Kain ini diberikan ke UKM selanjutnya dibuat masker yang bisa digunakan masyarakat sehingga bisa tetap bertahan," katanya.

Baca juga: Kota Makassar naikkan status darurat COVID-19

Baca juga: Dua PDP COVID-19 meninggal dunia di Makassar

Baca juga: Satu PDP COVID-19 di Makassar meninggal dunia

Begitupun upaya Dinas Sosial yang akan menggunakan anggarannya untuk memberi bantuan bahan pokok kepada masyarakat melalui tenaga sukarela di sejumlah kelurahan.

Tim Dinsos juga terus mendata dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW siapa saja masyarakat miskin yang terdampak dengan kebijakan jaga jarak fisik.

"RT/RW lah yang akan membagi ke setiap masyarakat, sehingga physical distancing-nya tetap kita jaga. Datanya harus akurat, by name by address harus jelas. Kita juga arahkan dana kelurahan. Terpenting jangan ada kegiatan pengumpulan orang," tuturnya.

Sedangka untuk pengadaan bahan pokok, lanjut Iqbal, akan menjadi tanggung jawab dari Dinas Perdagangan, agar kedua SKPD ini bisa berkolaborasi dalam memberikan bantuan kepada masyarakat tanpa harus ada berkumpulnya orang.

Sementara di Dinas Prasarana Umum, kata dia, juga merevisi anggaran dimana pekerjaan fisik tidak semua ditenderkan. Kegiatan yang bisa swakelola yang sifatnya padat karya.

"Masyarakat miskin bisa bekerja. Semua bisa berkreasi, intinya kegiatan seremonial kita hilangkan, begitu pula perjalanan dinas kita revisi ke dalam bentuk yang bersentuhan langsung kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona," kata mantan Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel itu.

Menurut Iqbal, tiap SKPD mesti memahami betul anggaran yang bisa dialihkan dalam membantu percepatan penanganan COVID-19 yang jumlah pasiennya terus bertambah.

"Semua teman-teman bisa lebih mengerti apa yang paling cocok. Demikian Dukcapil tidak perlu lagi ada pengumpulan warga urus dokumen, cukup secara online dan dilakukan pengantaran langsung oleh petugas ke rumah warga," katanya.

Dengan metode seperti ini, bisa menjadi contoh bagi Kepala SKPD lain dalam hal ini kepala dinasnya untuk lebih jeli melihat peluang bersama-sama mempercepat penanganan COVID-19 di Makassar.

Realokasi anggaran di tiap SKPD tersebut nantinya dikoordinir langsung Sekretaris Daerah atau Sekda, sekaligus ikut mendata dan menyarankan yang mana yang perlu direvisi parsial.

"Memang menteri dalam negeri, menteri keuangan sudah memberi peluang untuk itu semua. Termasuk dari Gubernur sudah ada edaran untuk melakukan revisi itu," kata dia.

Sementara itu, pemotongan dan pembebasan pajak, kata Iqbal, telah dihimbau langsung kepada Bapenda, dan untuk air minum juga bakal disubsidi oleh pemerintah.

Pihaknya menghimbau perlu ada seruan dari camat setiap daerah yang nantinya akan dibantu oleh Koramil dan Polsek agar melakukan penekanan keras tiap hari bagi masyarakat yang sering ke luar rumah.

"Camat setiap hari bersama tripika, koramil dan polsek berkeliling sampaikan ke warga agar tidak berkumpul," kata Iqbal kembali menegaskan

Sementara Sekda Kota Makassar M Ansar menuturkan revisi anggaran tersebut sesuai dengan perintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Sangat dipermudah. Sudah ada perintah LKPP, pergeseran anggaran dalam rangka penanganan COVID-19 bisa digeser dengan kegiatan lain antar kegiatan SKPD bisa dialihkan. Realokasi memang penting dilakukan mengingat Biaya Tak Terduga (BTT) kita saat ini cukup kecil, hanya Rp30 miliar," katanya.

Sebelumnya, keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi melalui video konferensi di semua SKPD lingkup Pemkot Makassar kemarin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar.*

Editor A.Gusthi

Minggu, Mei 31, 2020

Peduli,Bhabinkamtibmas Polsek Baraka Polres Enrekang Beri Bantuan Beras ke Warga Binaannya

METRO ONLINE,ENREKANG -- Polsek Baraka Polres Enrekang melaksanakan bakti sosial polri peduli wabah Covid-19 di Wilayah Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, minggu (31/05/2020) pagi.

Kapolsek Baraka AKP Saparuddin S mengatakan saling membantu wajib dilakukan oleh seluruh umat manusia. Terutama bagi yang mampu. Apalagi sejak pandemik COVID-19 melanda sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Enrekang. Banyak masyarakat yang terdampak dan membutuhkan uluran tangan.

Karena sejak dihimbau pemerintah untuk di rumah saja, guna mencegah penyebaran wabah tersebut. Masyarakat yang hanya mengandalkan pendapatan harian yang cukup di makan sehari, dan tidak memiliki pendapatan tetap dan belum tersentu bantuan dari pemerintah.

Melihat situasi itu seperti ini, Polri menyediakan 10 ton beras yang siap untuk di salurkan kepada warga masyarakat yang sama sekali tidak mendapat bantuan dari pemerintah setempat di sejumlah desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Baraka Polres Enrekang Briptu Hasrul, SH menyalurkan bantuan berupa beras kepada warganya di Desa Perangian yang tidak sama sekali mendapat bantuan dari pemerintah akibat dampak penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Baraka.

Penyerahan bantuan sosial, tetap mempedomani physical distancing dan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, kata Kapolsek

“Penyerahan door to door untuk menghindari kerumunan massa dan untuk menghindari wabah virus Corona (Covid-19) sehingga antara yang menerima dengan yang memberi bisa terjaga kesehatannya,” ujar Kapolsek.

“Ini bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat di kala pandemi Virus Covid 19 dan bantuan ini merupakan instruksi lansung oleh Kapolri Jendral Polisi Idham Azis melalui Mabes Polri hingga sampai jajaran Polres Enrekang.” ungkap AKP Saparuddin S.


Editor : Muh Sain
© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved