-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, November 06, 2020

Soppeng Peringkat 6 Tertinggi Persentase Rencana Pengadaan dan Jasa Pemerintah

METRO ONLINE CO.ID. SOPPENG-- Terkait pengadaan barang dan jasa, saat ini Pemerintah Kabupaten Soppeng telah memperlihatkan kondisi yang cukup baik dan berada di posisi peringkat 6 besar tertinggi persentasenya dalam rencana pengadaan dan jasa pemerintah.

Dalam acara Deseminasi telah terungkap Kebijakan Perencanaan dan Monitoring Evaluasi Pengadaan Nasional oleh LKPP pusat yang di laksanakan secara daring via zoom, Kamis, (5 /11/ 2020).

Pada kesempatan tersebut Kabag Barjas Setda Kabupaten Soppeng, Muhammad Ikhsan memberikan penjelasan bahwa hal ini tak terlepas dari terintegrasinya semua aplikasi yang ada saat ini.

"Akan tetapi semua keberhasilan tentu masih perlu mendapat dukungan dari semua pihak terutama dengan diberlakukannya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) terkait perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2021," ujar Muh.Ikhsan.

Pada masa yang akan datang, aplikasi e plenning, e budgeting, e penatausahaan, e laporan dan e sakip, e pendapatan termasuk SiRUP, kembai harus melakukan sinkronisasi aplikasi"

"Sebab semua Aplikasi ini sebenarnya 2 tahun terakhir sudah berjalan dengan baik dan dapat dilihat dari hasil capaian pada MCP korsupgah KPK dan LKPP" jelasnya.

Ikhsan juga menjelaskan, masih adanya terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan aplikasi yang terintegrasi, tapi kekurangan ini akan tetap kami terus lakukan upaya perbaikan.

Disamping masih adanya kekurangan kekuranga ini dalam sistem ini, maka kami tetus melakukan upaya perbaikan termasuk penyesuaian dengan diterbitkannya beberapa ketentuan, seperti pengelola keuangan daerah dan pengelolaan barang/jasa pemerintah"pungkas Ikhsan.(Sapriadi)

Selasa, Oktober 27, 2020

Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu Andi Muh Yusuf Kunjungi Rumah Duka Korban Laka Lantas


METRO ONLINE,Soppeng – Telah terjadi laka lantas di jalan Poros Soppeng Takalala, di Dabbere Timpa Laja, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Minggu malam (25/10/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kejadian tersebut melibatkan satu unit mobil Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi DW 7873 CE yang di kendarai Wawan warga Desa Congko yang bertabrakan dengan Sepeda Motor NMax warga kelurahan Tettikenrarae Takalala.

Kejadian maut ini menyebabkan dua orang meninggal dunia di tempat, Satu di larikan ke RSUD Latemmamala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Adapun data korban yang meninggal yakni Sapril Hamdani (19), Suryaman (19). Sedangkan Tri Ikhsan Karyadi (19)masih kritis di Rumah Sakit Latemmamala.

Kasat Lantas Polres Soppeng IPTU A.M.Yusuf bersama Kanit Lantas di dampingi Kapolsek Marioriwawo mengunjungi rumah duka korban kecelakaan dan membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Dalamkejadian tersebut, Selain dua korban yang meninggal dan satu kritis, kendaraan yang digunakan korban juga terbakar akibat tabrakan tersebut”, Jelas Kasat Lantas. ( Gelo )


Editor : Muh Sain

Sabtu, Oktober 17, 2020

APK Milik KPU Soppeng Menuai Kritik, Syahar: Bisa Mencederai Netralitas Penyelenggara Pilkada

METRO ONLINE,SOPPENG - Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng Syahar ikut melontarkan kritik mengenai spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) diduga milik KPU Soppeng seperti yang terpasang di Dabbare Desa Pattojo.

Dikatakan Syahar spanduk APK yang terpasang tersebut mencederai demokrasi. Meskipun paslon yang bikin desain, akan tetapi KPU tetap verifikasi dan mencetak. KPU sebagi penyelenggara Pilkada harus tetap konsisten dengan netralitas meski paslon melawan kolom kosong.

"Sample yang ada di spanduk atau APK tersebut diduga tidak mencerminkan netralitas, sementara proses pilkada dengan pemilihan langsung oleh warga. Artinya kemampuan dan pengaruh paslon serta integritas dan kwalitas untuk menakhodai Kabupaten Soppeng ada ditangan masyarakat dengan penilaian masing masing," ujarnya, Sabtu (17/10/2020).

Jika memang paslon tersebut bukan harapan masyarakat artinya tetap tidak bisa terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati. Jadi KPU tetap jaga nertralitas dan profesional sebagai penyelenggara.

"Ditutupnya gambar Kolom Kosong beserta adanya kalimat "pastikan coblos yang bergambar" kalau diperhatikan kalimatnya itu menandakan bahwa mengajak agar yang dicoblos yang ada gambarnya sedangkan pesta demokrasi ini tentu diharapkan dapat menempatkan seluruh bakal calon kepala daerah dalam posisi yang setara."

Tanpa memandang perbedaan latar belakang, termasuk kolom kosong, jadi saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten Soppeng dengan adanya polemik seperti ini agar secepatnya ditindak lanjuti tanpa harus ada laporan terkait APK ini, imbuh Syahar selaku ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng.



Tim Metroonline.co.id

Ketua LSM AMPERA Soppeng Kritik Spanduk Sosialisasi Pilkada Diduga Milik KPU Soppeng

METRO ONLINE,SOPPENG - Ketua LSM AMPERA Soppeng A.Ilyas mengkritik spanduk sosialisasi Pilkada yang diduga milik KPU Kabupaten Soppeng.

Dikatakan A.Ilyas, spanduk yang terpasang di Dabbare Desa Pattojo Kabupaten Soppeng dianggap menyalahi aturan netralitas penyelenggara Pemilu, seharusnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjaga netralitasnya.

"Kalau itu spanduk adalah spanduk sosialisasi Pilkada KPU Kabupaten Soppeng saya anggap kalimat tersebut adalah kalimat keliru, karena sebagai penyelenggara harus netral walaupun paslon melawan kolom kosong," ungkapnya Jumat (17/10/2020).

Lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng sepatutnya menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Soppeng dengan tidak memihak, atau turut serta mengkampanyekan paslon kepala daerah sesuai makna kalimat pada spanduk tersebut.

"Seharusnya KPU Kabupaten Soppeng hanya mengajak masyarakat pemilih untuk berpastisipasi dalam Pilkada agar datang ke TPS mencoblos supaya index demokrasi kita tidak melorot, karena semakin kurang partisipasi pemilih, semakin rendah index demokrasi," imbuh A.Ilyas. 

Ketua KPU Kabupaten Soppeng yang dikonfirmasi Metroonline.co.id melalui telpon tidak ada tanggapan, ditelpon 3 kali tidak diangkat, pesan melalui WhatsApp pribadinya tidak ditanggapi padahal WhatsApp beliau sementara online.

Dengan adanya spanduk yang diduga milik KPU terpajang lebar di Desa Pattojo, KPU Kabupaten Soppeng dianggap keliru. (Sahar)





Jumat, Oktober 02, 2020

Warga Keluhkan Pembangunan Rabat Beton Desa Baringeng

METRO ONLINE, SOPPENG - Pembangunan rabat beton Dusun Tanjonge Desa Baringeng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng diduga tidak sesuai spesifikasi bangunan pada umumnya.

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga yang enggan namanya di publikasikan,   "Pembangunan Rabat beton yang menelan Anggaran 186.697.000 Yang bersumber dari (DD) Dana Desa T.A 2019 hanya satu bulan saja bagus," tuturnya Kamis (1/10/2020).

Kami duga Rabat Beton tersebut di bangun tidak sesuai dengan mutunya, sehingga kondisinya sudah banyak yang mengalami kerusakan.

"Volume rbat beton 314 Meter tersebut yang di bangun T.A 2019, kondisinya sudah terlihat seperti bangunan yang sudah bertahun tahun lamanya,” tambahnya.

Sementara Kepala Desa Baringeng Andi Aris Saat di konfirmasi melalui sambungan sellulernya belum dapat memberikan komentar. Telpon Wartawan Metroonline.Co.id tidak di angkat, demikian juga dengan pertanyaan yang di kirim melalui WhatsApp belum di tanggapi

Tim Metroonline.Co.id. secepatnya akan menindaklanjuti temuan tersebut, yakni menyampaikan ke Pihak terkait dalam hal ini Unit Tipikor Satrekrim Polres Soppeng atau Kejaksaan.( Sapriadi )


Editor : Muh Sain

Rabu, September 30, 2020

Terkadang Hukum Tajam kebawah"Berniat Bangun Rumah Petani Miskin Malah Di Pengadilankan


METRO ONLINE SOPPENG--Ketiga  petani Ale Sewo,Kel.Botto,Kec.Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada Selasa, (29/9/2020).

Menurut Kuasa Hukum tergugat Ady Anugrah Pratama, SH dalam keterangannya, bahwa ketiganya dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

“Sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto, pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H),” tulis Pengacara Publik LBH Makassar ini.

Ketiganya  tersebut adalah Natu, Aryo Permadi, dan Sabang. Mereka berkeluarga sangat dekat. Natu adalah orang tua dari Aryo Permadi. Sedangkan Sabang adalah ipar dari Natu.

“ Sedangka Natu adalah seorang petani berusia lanjut. Umurnya kini memasuki usia 75 tahun. Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Aryo Permadi. Natu kemudian menebang pohon Jati yang ia tanam di kebun miliknya yang sudah dikuasai turun temurun yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Pohon Jati tersebut yang ditebangnya untuk dijadikan bahan untuk membangun rumah  ,” tambah Ady Anugrah.

Dan ditempat terpisah,Ridwan, SH yang juga selaku pengacara LBH Makassar ini menyebutkan bahwa di lokasi itu juga, Natu menanam jahe, lengkuas, kemiri, dan pangi. Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun sebelum Indonesia Merdeka bersama keluarganya.

dan Setiap tahunnya Natu membayar pajak atas tanah tersebut.

Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil oleh Polisi karena menebang Jati yang ia tanam sendiri,terangnya.

Sementara ketiga-tiganya tak mengetahui kalau kebun Natu masuk dalam kawasan hutan, ia mengaku heran jika kebun miliknya yang telah digarap sebelum Indonesia Merdeka itu tiba-tiba ditetapkan polisi kehutanan sebagai kawasan hutan lindung. 

Kebun milik Natu selama ini juga ditanami  Jahe ,lengkuas ,dan pangi.

Natu ,menegaskan, dirinya hanya menebang pohon dari kebunnya sendiri, bukan di kawasan hutan lindung seperti yang didakwakan

“Jadi ketiganya benar-benar tak menyangka diproses gara-gara menebang pohon jati yang ia ditanamnya sendiri,” pungkas Ridwan.

Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaaan dari penuntut umum. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Watan Soppeng

Sidang Utama Pengadilan Negeri Watansoppeng. Yang akan berlanjut pada Selasa pekan depan dengan agenda pembuktian.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Muhammad Ismail sebagai hakim ketua dan Fitriani dan Willfrid sebagai anggota


TIM

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved