-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Oktober 17, 2020

APK Milik KPU Soppeng Menuai Kritik, Syahar: Bisa Mencederai Netralitas Penyelenggara Pilkada

METRO ONLINE,SOPPENG - Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng Syahar ikut melontarkan kritik mengenai spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) diduga milik KPU Soppeng seperti yang terpasang di Dabbare Desa Pattojo.

Dikatakan Syahar spanduk APK yang terpasang tersebut mencederai demokrasi. Meskipun paslon yang bikin desain, akan tetapi KPU tetap verifikasi dan mencetak. KPU sebagi penyelenggara Pilkada harus tetap konsisten dengan netralitas meski paslon melawan kolom kosong.

"Sample yang ada di spanduk atau APK tersebut diduga tidak mencerminkan netralitas, sementara proses pilkada dengan pemilihan langsung oleh warga. Artinya kemampuan dan pengaruh paslon serta integritas dan kwalitas untuk menakhodai Kabupaten Soppeng ada ditangan masyarakat dengan penilaian masing masing," ujarnya, Sabtu (17/10/2020).

Jika memang paslon tersebut bukan harapan masyarakat artinya tetap tidak bisa terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati. Jadi KPU tetap jaga nertralitas dan profesional sebagai penyelenggara.

"Ditutupnya gambar Kolom Kosong beserta adanya kalimat "pastikan coblos yang bergambar" kalau diperhatikan kalimatnya itu menandakan bahwa mengajak agar yang dicoblos yang ada gambarnya sedangkan pesta demokrasi ini tentu diharapkan dapat menempatkan seluruh bakal calon kepala daerah dalam posisi yang setara."

Tanpa memandang perbedaan latar belakang, termasuk kolom kosong, jadi saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten Soppeng dengan adanya polemik seperti ini agar secepatnya ditindak lanjuti tanpa harus ada laporan terkait APK ini, imbuh Syahar selaku ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng.



Tim Metroonline.co.id

Ketua LSM AMPERA Soppeng Kritik Spanduk Sosialisasi Pilkada Diduga Milik KPU Soppeng

METRO ONLINE,SOPPENG - Ketua LSM AMPERA Soppeng A.Ilyas mengkritik spanduk sosialisasi Pilkada yang diduga milik KPU Kabupaten Soppeng.

Dikatakan A.Ilyas, spanduk yang terpasang di Dabbare Desa Pattojo Kabupaten Soppeng dianggap menyalahi aturan netralitas penyelenggara Pemilu, seharusnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjaga netralitasnya.

"Kalau itu spanduk adalah spanduk sosialisasi Pilkada KPU Kabupaten Soppeng saya anggap kalimat tersebut adalah kalimat keliru, karena sebagai penyelenggara harus netral walaupun paslon melawan kolom kosong," ungkapnya Jumat (17/10/2020).

Lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng sepatutnya menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Soppeng dengan tidak memihak, atau turut serta mengkampanyekan paslon kepala daerah sesuai makna kalimat pada spanduk tersebut.

"Seharusnya KPU Kabupaten Soppeng hanya mengajak masyarakat pemilih untuk berpastisipasi dalam Pilkada agar datang ke TPS mencoblos supaya index demokrasi kita tidak melorot, karena semakin kurang partisipasi pemilih, semakin rendah index demokrasi," imbuh A.Ilyas. 

Ketua KPU Kabupaten Soppeng yang dikonfirmasi Metroonline.co.id melalui telpon tidak ada tanggapan, ditelpon 3 kali tidak diangkat, pesan melalui WhatsApp pribadinya tidak ditanggapi padahal WhatsApp beliau sementara online.

Dengan adanya spanduk yang diduga milik KPU terpajang lebar di Desa Pattojo, KPU Kabupaten Soppeng dianggap keliru. (Sahar)





Jumat, Oktober 02, 2020

Warga Keluhkan Pembangunan Rabat Beton Desa Baringeng

METRO ONLINE, SOPPENG - Pembangunan rabat beton Dusun Tanjonge Desa Baringeng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng diduga tidak sesuai spesifikasi bangunan pada umumnya.

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga yang enggan namanya di publikasikan,   "Pembangunan Rabat beton yang menelan Anggaran 186.697.000 Yang bersumber dari (DD) Dana Desa T.A 2019 hanya satu bulan saja bagus," tuturnya Kamis (1/10/2020).

Kami duga Rabat Beton tersebut di bangun tidak sesuai dengan mutunya, sehingga kondisinya sudah banyak yang mengalami kerusakan.

"Volume rbat beton 314 Meter tersebut yang di bangun T.A 2019, kondisinya sudah terlihat seperti bangunan yang sudah bertahun tahun lamanya,” tambahnya.

Sementara Kepala Desa Baringeng Andi Aris Saat di konfirmasi melalui sambungan sellulernya belum dapat memberikan komentar. Telpon Wartawan Metroonline.Co.id tidak di angkat, demikian juga dengan pertanyaan yang di kirim melalui WhatsApp belum di tanggapi

Tim Metroonline.Co.id. secepatnya akan menindaklanjuti temuan tersebut, yakni menyampaikan ke Pihak terkait dalam hal ini Unit Tipikor Satrekrim Polres Soppeng atau Kejaksaan.( Sapriadi )


Editor : Muh Sain

Rabu, September 30, 2020

Terkadang Hukum Tajam kebawah"Berniat Bangun Rumah Petani Miskin Malah Di Pengadilankan


METRO ONLINE SOPPENG--Ketiga  petani Ale Sewo,Kel.Botto,Kec.Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada Selasa, (29/9/2020).

Menurut Kuasa Hukum tergugat Ady Anugrah Pratama, SH dalam keterangannya, bahwa ketiganya dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

“Sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto, pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H),” tulis Pengacara Publik LBH Makassar ini.

Ketiganya  tersebut adalah Natu, Aryo Permadi, dan Sabang. Mereka berkeluarga sangat dekat. Natu adalah orang tua dari Aryo Permadi. Sedangkan Sabang adalah ipar dari Natu.

“ Sedangka Natu adalah seorang petani berusia lanjut. Umurnya kini memasuki usia 75 tahun. Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Aryo Permadi. Natu kemudian menebang pohon Jati yang ia tanam di kebun miliknya yang sudah dikuasai turun temurun yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Pohon Jati tersebut yang ditebangnya untuk dijadikan bahan untuk membangun rumah  ,” tambah Ady Anugrah.

Dan ditempat terpisah,Ridwan, SH yang juga selaku pengacara LBH Makassar ini menyebutkan bahwa di lokasi itu juga, Natu menanam jahe, lengkuas, kemiri, dan pangi. Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun sebelum Indonesia Merdeka bersama keluarganya.

dan Setiap tahunnya Natu membayar pajak atas tanah tersebut.

Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil oleh Polisi karena menebang Jati yang ia tanam sendiri,terangnya.

Sementara ketiga-tiganya tak mengetahui kalau kebun Natu masuk dalam kawasan hutan, ia mengaku heran jika kebun miliknya yang telah digarap sebelum Indonesia Merdeka itu tiba-tiba ditetapkan polisi kehutanan sebagai kawasan hutan lindung. 

Kebun milik Natu selama ini juga ditanami  Jahe ,lengkuas ,dan pangi.

Natu ,menegaskan, dirinya hanya menebang pohon dari kebunnya sendiri, bukan di kawasan hutan lindung seperti yang didakwakan

“Jadi ketiganya benar-benar tak menyangka diproses gara-gara menebang pohon jati yang ia ditanamnya sendiri,” pungkas Ridwan.

Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaaan dari penuntut umum. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Watan Soppeng

Sidang Utama Pengadilan Negeri Watansoppeng. Yang akan berlanjut pada Selasa pekan depan dengan agenda pembuktian.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Muhammad Ismail sebagai hakim ketua dan Fitriani dan Willfrid sebagai anggota


TIM

Selasa, September 15, 2020

Kapolsek Marioriwawo Pimpin Pelaksanaan Operasi yustisi dalam rangka Edukasi Protokol .


METRO ONLINE SOPPENG--Personil gabungan TNI - POLRI dan Satpol-pp Kecamatan Marioriwawo  bersinergi dalam melakukan edukasi protokol kesehatan kepada Masyarakat Kec Marioriwawo , (15/9/2020).

Kegiatan operasi yustisi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama warga kecamatan Marioriwawo  dalam mencegah penularan virus Covid 19. dengan menyasar Rumah Makan, Warung Kopi ( Warkop ) serta lokasi publik di Kecamatan Marioriwawo
Dalam kesempatannya Kapolsek Marioriwawo  iptu agustinus Teko menghimbau kepada pengunjung rumah makan dan warung kopi agar senantiasa disiplin adaptasi kebiasaan baru dengan 3M + 1T guna mencegah penyebaran Covid - 19.

"Kami harap warga agar selalu bersinergi bersama pemerintah mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas diluar rumah agar terhindar serta membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid - 19 khususnya di Kab. Soppeng", tutupnya
( Sahar )

Editor : Muh Sain

Rapat Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD, Bupati Soppeng Sampaikan Ini di DPRD

METRO ONLINE,SOPPENG - Diruang  Paripurna DPRD Soppeng berlangsung rapat pembicaraan tingkat II dalam agenda persetujuan dewan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021, Selasa (15/9/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM. Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE dalam sambutannya mengatakan beberapa hal sebagai berikut;

Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.

Dimana Ranperda yang telah disetujui ini merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki masyarakat Kabupaten Soppeng.

Disadari bahwa masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah, hal ini terutama disebabkan oleh penetapan asumsi penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat mengacu ada anggaran setelah refocusing, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Terkait dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun 2021, tetap melalui prosedur perhitungan potensi dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian wilayah di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih akan memberikan dampak pada tahun 2021. Oleh karena itu, Pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa dalam pelaksanaan APBD TA 2020 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD

Acara turut dihadiri: Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, para staf Ahli, para asisten, para pimpinan SKPD serta para undangan lainnya. (Syahar)
© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved