-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, September 30, 2020

Terkadang Hukum Tajam kebawah"Berniat Bangun Rumah Petani Miskin Malah Di Pengadilankan


METRO ONLINE SOPPENG--Ketiga  petani Ale Sewo,Kel.Botto,Kec.Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada Selasa, (29/9/2020).

Menurut Kuasa Hukum tergugat Ady Anugrah Pratama, SH dalam keterangannya, bahwa ketiganya dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

“Sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto, pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H),” tulis Pengacara Publik LBH Makassar ini.

Ketiganya  tersebut adalah Natu, Aryo Permadi, dan Sabang. Mereka berkeluarga sangat dekat. Natu adalah orang tua dari Aryo Permadi. Sedangkan Sabang adalah ipar dari Natu.

“ Sedangka Natu adalah seorang petani berusia lanjut. Umurnya kini memasuki usia 75 tahun. Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Aryo Permadi. Natu kemudian menebang pohon Jati yang ia tanam di kebun miliknya yang sudah dikuasai turun temurun yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Pohon Jati tersebut yang ditebangnya untuk dijadikan bahan untuk membangun rumah  ,” tambah Ady Anugrah.

Dan ditempat terpisah,Ridwan, SH yang juga selaku pengacara LBH Makassar ini menyebutkan bahwa di lokasi itu juga, Natu menanam jahe, lengkuas, kemiri, dan pangi. Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun sebelum Indonesia Merdeka bersama keluarganya.

dan Setiap tahunnya Natu membayar pajak atas tanah tersebut.

Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil oleh Polisi karena menebang Jati yang ia tanam sendiri,terangnya.

Sementara ketiga-tiganya tak mengetahui kalau kebun Natu masuk dalam kawasan hutan, ia mengaku heran jika kebun miliknya yang telah digarap sebelum Indonesia Merdeka itu tiba-tiba ditetapkan polisi kehutanan sebagai kawasan hutan lindung. 

Kebun milik Natu selama ini juga ditanami  Jahe ,lengkuas ,dan pangi.

Natu ,menegaskan, dirinya hanya menebang pohon dari kebunnya sendiri, bukan di kawasan hutan lindung seperti yang didakwakan

“Jadi ketiganya benar-benar tak menyangka diproses gara-gara menebang pohon jati yang ia ditanamnya sendiri,” pungkas Ridwan.

Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaaan dari penuntut umum. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Watan Soppeng

Sidang Utama Pengadilan Negeri Watansoppeng. Yang akan berlanjut pada Selasa pekan depan dengan agenda pembuktian.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Muhammad Ismail sebagai hakim ketua dan Fitriani dan Willfrid sebagai anggota


TIM

Selasa, September 15, 2020

Kapolsek Marioriwawo Pimpin Pelaksanaan Operasi yustisi dalam rangka Edukasi Protokol .


METRO ONLINE SOPPENG--Personil gabungan TNI - POLRI dan Satpol-pp Kecamatan Marioriwawo  bersinergi dalam melakukan edukasi protokol kesehatan kepada Masyarakat Kec Marioriwawo , (15/9/2020).

Kegiatan operasi yustisi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama warga kecamatan Marioriwawo  dalam mencegah penularan virus Covid 19. dengan menyasar Rumah Makan, Warung Kopi ( Warkop ) serta lokasi publik di Kecamatan Marioriwawo
Dalam kesempatannya Kapolsek Marioriwawo  iptu agustinus Teko menghimbau kepada pengunjung rumah makan dan warung kopi agar senantiasa disiplin adaptasi kebiasaan baru dengan 3M + 1T guna mencegah penyebaran Covid - 19.

"Kami harap warga agar selalu bersinergi bersama pemerintah mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas diluar rumah agar terhindar serta membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid - 19 khususnya di Kab. Soppeng", tutupnya
( Sahar )

Editor : Muh Sain

Rapat Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD, Bupati Soppeng Sampaikan Ini di DPRD

METRO ONLINE,SOPPENG - Diruang  Paripurna DPRD Soppeng berlangsung rapat pembicaraan tingkat II dalam agenda persetujuan dewan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021, Selasa (15/9/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM. Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE dalam sambutannya mengatakan beberapa hal sebagai berikut;

Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.

Dimana Ranperda yang telah disetujui ini merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki masyarakat Kabupaten Soppeng.

Disadari bahwa masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah, hal ini terutama disebabkan oleh penetapan asumsi penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat mengacu ada anggaran setelah refocusing, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Terkait dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun 2021, tetap melalui prosedur perhitungan potensi dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian wilayah di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih akan memberikan dampak pada tahun 2021. Oleh karena itu, Pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa dalam pelaksanaan APBD TA 2020 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD

Acara turut dihadiri: Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, para staf Ahli, para asisten, para pimpinan SKPD serta para undangan lainnya. (Syahar)

Sabtu, Agustus 29, 2020

Kades Jampu Kabupaten Soppeng Kembali Salurkan BLT Tahap IV Untuk Warga

METRO ONLINE,SOPPENG - Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Tahap IV Desa Jampu Kec. Liliriaja Kabupaten. Soppeng sudah tersalurkan pada Kamis 27 Agustus 2020 pukul 09.00 Wita bertempat di Posko Balla Ewako Sitiroang Deceng (BESD) dengan jumlah KPM 32 KK senilai Rp.300.000/KK yang dihadiri Ketua BPD Kabupaten dan P3MD Kecamatan

Nurhafsah, S.Sos, MM  kepala Desa jampu mengatakan Insyah Allah dalam waktu dekat ini akhir bulan Agustus rencana kami akan salurkan lagi BLT Tahap ke V ,mudah-mudahan adanya bantuan sosial ini masyakat desa jampu tidak kesulitan lagi masalah prekonomian ditengah pandamit covid-19 ini

Ditambahkan kami selaku Pemerintah Desa  selaku ujung Tombak Pemerintah Kabupaten akan terus berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik dan membangun Desa Jampu untuk  kepentingan masyarakat kami, pungkasnya.

Laporan  : Sahar

Kades Jampu Kabupaten Soppeng Kembali Salurkan BLT Tahap IV Untuk Warga

METRO ONLINE, SOPPENG-Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Tahap IV Desa Jampu Kec. Liliriaja Kabupaten. Soppeng sudah tersalurkan pada hari Kamis tgl 27 Agustus 2020 pukul 09.00 Wita bertempat di Posko Balla Ewako Sitiroang Deceng (BESD)
dengan jumlah KPM 32 KK senilai Rp.300.000/KK yang dihadiri Ketua BPD Kabupaten dan P3MD Kecamatan

Nurhafsah, S.Sos, MM  kepala Desa jampu mengatakan Insyah Allah dalam waktu dekat ini akhir bulan Agustus rencana kami akan salurkan lagi BLT Tahap ke V ,mudah-mudahan adanya bantuan sosial ini masyakat desa jampu tidak kesulitan lagi masalah prekonomian ditengah pandamit covid-19 ini

Ditambahkan kami selaku Pemerintah Desa  selaku ujung Tombak Pemerintah Kabupaten akan terus berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik dan membangun Desa Jampu untuk  kepentingan masyarakat kami pungksnya.

Laporan  : Sahar
Editor : Muh Sain / A. Gusthi

Sabtu, Agustus 22, 2020

Bina Kusuma Lipu Polres Soppeng, Sat Binmas Kunjungi Sejumlah Tokoh


METRO ONLINE SOPPENG--Satgas Binluh Ops Bina Kusuma Lipu-2020 Covid - 19 Polres Soppeng melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas, Jumat 21 Agustus 2020 Pukul 09.30 wita.

Dipimpin langsung Kasat Binmas Akp Jamaluddin S.H, Satgas Bina Kusuma Lipu dengan menyasar berbagai stake holder dengan mengunjungi Gereja Katolik, Silaturahmi dan Kunjungan Ke Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Akp Jamaluddin S.H dalam kesempatannya memberikan edukasi dan himbauan untuk mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid 19 kepada Pastor maupun Pendeta untuk menerapkan Protokol kesehatan diantaranya Penggunaan Masker, Phisical Distancing atau jaga Jarak, penyediaan tempat cuci tangan , pengecekan Suhu tubuh dan  Himbauan utk memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Ops Bina Kusuma Lipu sendiri merupakan Ops Kepolisian terpusat guna meningkatkan kesadaran , Peran Serta dan Pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang Kondusif dengan menurunkan tingkat kejahatan Premanisme, Kejahatan Jalanan, Penyakit masyarakat serta Kejahatan yang meresahkan masyarakat serta bebas dari rasa takut terpapar Covid-19"

Selain itu ini juga dalam rangka
melakukan upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19, dengan melakukan langkah-langkah sesuai protokol Covid - 19.

Akp Jamaluddin juga berharap Ops Cipkon Bina Kusuma Lipu ini mampu meningkatkan kesadaran , Peran Serta dan Pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang Kondusif serta rasa was - was terkait penyebaran Covid khususnya di Kab. Soppeng.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah Sulsel agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19, untuk tetap memperhatikan protokol kesegatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan maskes saat berada di luar rumah,” kata Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengingatkan untuk jangan lupa cuci tangan yang bersih, dan dengan menggunakan sabun bersama air yang mengalir.


Editor : Muh Sain
© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved