-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Oktober 16, 2020

Wujud Simpati, Kasat Lantas Polres Maros Terjun Langsung Bagikan Air Minum ke Pendemo

METRO ONLINE,MAROS - Di antara kerumunan massa yang berdemo di depan Kantor Pemkab Maros, tampak sejumlah polwan beraksi. Mereka membagi-bagikan air mineral kepada pendemo.

Kasat Lantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah SIK SH menuturkan aksi itu wujud simpati kepada para demonstran. Aksi para polwan tersebut pun mendapat respons baik, bahkan ada pendemo yang mengajak Polwan berselfie.

Melaksanakan kegiatan simpatik dengan cara membagikan air mineral kepada para pengunjuk rasa,” kata Amalia ketika ditemui di lokasi, Kamis (15/10/2020).

Kasat Lantas berharap aksi yang dilakukan oleh para polwan membuat pendemo menjaga kondusifitas dan suasana bisa menjadi dingin. Yakni dengan menyampaikan pendapatnya sesuai aturan yang berlaku.

Demo gabungan Ormas di Maros berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Ada tiga tuntutan dalam demo tersebut, yakni menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan terkait tindakan represif pihak keamanan beberapa waktu lalu saat demo buruh. (*)

Sabtu, Oktober 10, 2020

Ketua DPD APKAN RI Soppeng Sayangkan Tindakan Represif Oknum Aparat Keamanan di Maros

METRO ONLINE,MAROS - Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng, Sahar sangat menyayangkan tindakan represif diduga dilakukan oknum Polisi dan Satpol PP terhadap peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Maros, baru baru ini.

Dikatakan Sahar, oknum aparat keamanan tersebut harusnya tidak melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi tolak UU Cipta Kerja. Harusnya melayani dan mengayomi masyarakat.

Ia pun berharap kepada Kapolres Maros memberikan teguran, sanksi tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan represif.

"Kapolres Maros harusnya merangkul para peserta aksi dari berbagai aliansi mahasiswa ini, yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kabupaten Maros," ujarnya Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, ini ada yang mengatur tentunya di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. 

Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi Negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga Negara, kuncinya. (ril)


Jumat, Oktober 09, 2020

LBH Salewangang Minta Kapolres Maros Usut Tuntas Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Polisi dan Satpol PP

METRO ONLINE,MAROS - Beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan Oknum Kepolisian Polres Maros dan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peserta Aksi dari HMI Salewangang saat melakukan aksi penolakan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja Di depan gedung DPR-D Maros menuai kecaman publik.

Secara profesional Pihak pengamanan harusnya tidak melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi, Kalau ada peserta aksi yang anarkis atau dianggap provokatif harusnya tindakan yang ditempuh pihak pengamanan adalah mengamankan yang bersangkutan agar jalannya aksi tetap kondusif bukan justru bertindak brutal kepada adik-adik mahasiswa.

“Jadi, Kami meminta Bapak Kapolres Maros untuk segera mengusut tindakan represif yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepolisian dan Satpol PP," ujar Muhammad Zulkifli Bachtiar, S.H. Ketua Koordinator Penanganan Perkara LBH Salewangang, Jumat (9/10).

Kita Suport Bapak kapolres Maros untuk mengusut dan menindak Oknum tersebut. Jangan lagi ada tindakan represif dalam pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Kabupaten Maros. Pasalnya tindakan-tindakan seperti ini sebelumhya pernah terjadi seperti dalam unjuk rasa masyarakat Di Grand Mall Maros Tahun kemarin.

Selain tindakan tersebut telah mengarah pada perbuatan penganiayaan hal ini juga ancaman terhadap kebebasan demokrasi Oleh karena itu kami LBH Salewangan mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan oknum Kepolisian dan Satpol PP. 

 Lebih lanjut, LBH Salewangan mengatakan pedoman pengendalian massa yang diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 sama  tidak menyebutkan ada kondisi khusus yang dapat dijadikan dasar oleh pihak keamanan untuk melakukan tindak refresif terhadap peserta aksi.

“Saya kira bukti permulaan tindakan refresif sudah ada, bahkan tindakan tersebut sudah mengarah pada perbuatan penganiayaan. Kita liat saja keseriusan dan profesionalisme Bapak Kapolres Maros untuk menindak oknum yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku," kuncinya. (Syahar)

Kamis, Oktober 08, 2020

Pembebasan Lahan Jalur Kereta Api di Maros Terus Menuai Protes dari Warga

METRO ONLINE,MAROS - Gejolak pembebasan lahan jalur kereta api di kabupaten Maros, terus menuai protes dari warga yang terkena lahannya, Kamis (8/10/2020).

Warga kembali menggelar aksi demo didampingi oleh Aliansi Gerakan Masyarakat Maros Menggugat (Geram Keadilan).

Warga belum mau menerima harga yang ditawarkan oleh Pemerintah, mereka menuntut keadilan dalam mekanisme penetapan harga ganti Rugi lahan.

Menurut warga permasalahan harga yang ditetapkan panitia ganti rugi atas pembebasan lahan sangat jauh kata layak dan tidak sesuai dengan harga pasaran, pada hal dalam pasal 9 ayat 2. UU nomor 2 tahun 2012. Menyebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

Pantaun Metroonline.co.id aksi damai ini berkumpul di depan gedung DPRD Kabupaten Maros, selanjutnya mereka bejalan kaki menuju ke Kejaksaan Negeri Maros. Warga diterima oleh Kasi Intel Devi Setiawan, warga menyampaikan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan lahan Rel Kereta Api.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak kejaksaan, selanjutnya warga lanjut ke Pangadilan Negeri Maros, dengan tuntutan yang sama minta keadilan dalam pembebasan lahan jalur rel kereta api.

Di Pengadilan Negeri warga diterima oleh wakil ketua pengadilan Negeri Maros, aksi dilanjutkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros.

Dandi Samalewa sebagi Jendral Lapangan dalam orasinya di depan kantor BPN, meminta kepada kepala kantor BPN Andi Ansyar Kadir didampingi Andi Sufiarna Kasi pengadaan tanah, untuk menemui mereka.

Permintaan pendemo akhirnya dipenuhi oleh kepala kantor BPN menemui mereka, dan terjadi dialog, namun tidak menemui kata sepakat.Bahkan situasi sedikit memanas ketika Andi Sufiarna diminta berbicara, massa berteriak menuding Kasi pengadaan tanah itu dituding harus bertanggung jawab atas masalah ini.

Karena tidak ada titik temu dalam dialog tersebut, akhirnya Dandi Samalewa bersama massanya, memilih bertahan di depan kantor BPN.

“Kami akan bertahan disini didepan kantor BPN sampai ada kejelasan mengenai realisasi tuntutan kami, kasian warga yang lahannya terkena lokasi pembangunan rel kereta api, tanahnya tidak dihargai sesuai harga pasaran,” tegas Dandi. (Syahar)

Rabu, September 30, 2020

Satlantas Polres Maros Pasang Stiker Imbauan “Ayo Pakai Masker” di Mobil



METRO ONLINE,MAROS - Satlantas Polres Maros melaksanakan kegiatan pemasangan stiker imbauan "Ayo Pakai Masker," Rabu (30/09/2020).

Pemasangan stiker imbauan, tersebut di peruntukan untuk Kendaraan Dinas Satlantas, angkutan umum truck Pickup dan mobil bus yang melintas di Kabupaten Maros.



"Kegiatan ini bertujuan untuk pencegahan  penyebaran covid-19, dan juga diimbau kepada pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kesadaran menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah," kata Kasat Lantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah.

Karena kewajiban menggunakan masker adalah sesuai dengan aturan protokol kesehatan, kuncinya. (Syahar)


Editor : Muh Sain

Minggu, September 27, 2020

Kisruh Pembebasan Lahan Rel KA, Ketua LSM HAMRI Desak DPRD Maros Bentuk Pansus

METRO ONLINE,MAROS - Kisruh warga terkait pembebasan lahan rel kereta api (KA) di Kabupaten Maros dan sesuai keluhan warga dua Desa yakni Desa Telluppocoe dan Desa Marumpa Kecamatan Marusu.

Ketua LSM HAMRI A. Ahnyar mendesak DPRD Maros segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembebasan lahan rel kereta api.

"DPRD Maros harus mengambil sikap tegas untuk membentuk sesegera mungkin Pansus, sebab warga penerima harga pembebasan lahan rel kereta api (KA) yang sangat tidak sesuai dengan harga standar," ujarnya Minggu (27/9/2020)

Perbedaan harga yang menuai protes warga  hal itu sangat membuat warga rugi hingga milyaran rupiah dan badan usaha milik warga yang tidak pernah dipikirkan oleh pemerintah dampaknya sama sekali.

"Harapan warga sebenarnya DPRD tapi jika DPRD Maros tidak mengambil sikap tegas maka sebagai warga dan atas nama warga maros kami harus mempertanyakan fungsi dari DPRD Maros, tutupnya. (Syahar)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved