METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Unit Reskrim Polsek Sukamaju di backup Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal kecamatan Burau kabupaten Luwu Timur, Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 21.00 wita.
Adapun dua orang Pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berinisial MA (37) dan AS (23) saat ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya oleh personil Polsek Sukamaju yang di backup Resmob Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas yang didampingi Kapolsek Sukamaju IPTU Jayadi mengungkapkan bahwa dimana terduga pelaku pencurian ini sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun dan hasil pencuriannya sebanyak 28 unit kendaraan (roda dua).
"Terduga pelaku ini memiliki wilayah operasi di beberapa titik di Luwu Utara salah satunya kecamatan Sukamaju," ucap Alfian Nurnas kepada awak media saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Luwu Utara, Kamis 07/03/2022.
"Alhamdulillah terduga pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan dan berdasarkan keterangan kedua pelaku unit kendaraan hasil curiannya di jual di area kabupaten Luwu Timur. ," tambahnya
AKBP Alfian Nurnas juga melanjutkan bahwa saya menghimbau kepada warga masyarakat Luwu Utara yang menjadi korban agar kiranya mendatangi Polsek Sukamaju dan membawa bukti kepemilikan kendaraan motornya."tutupnya. (Drs)
Editor : Muh Sain