-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juli 12, 2021

KDRT. Suami tegah Aniaya istri Sampai Babak belur

KDRT. Suami tegah Aniaya istri Sampai Babak belur

METRO ONLINE Gowa-Minggu 12 juli 2021. Seorang suami beranisial (Tr) menganiaya istri sampai babak belur bahkan sempat mengeluarkan darah dari mata sang istri (B) bahkan setelah menganiaya tegah mengusir istri dari rumah di jalan Abdul kadir kelurahan balang baru kecamatan tamalate kota makassar sulawesi selatan hanya dikarenakan sang istri menemani orang tuanya  berkunjung kerumah saudara kandungnya.

Adapun pernyataan korban, "Saya menemani mama kerumah kakak saya di pare pare karna mama saya sangat merindukan kakak saya yang  sudah bertahun tahun tidak ketemu dan sementara sakit parah, Itupun seizin suami saya" Ungkapnya.

Namun baru beberapa jam tiba di pare pare sang suami Daeng Tr sudah meminta istri lewat telepon selular untuk pulang saat itu juga.

"Kamu harus pulang sekarang, Tidak peduli mama kamu mau tinggal disitu yang jelas kamu harus pulang sekarang, Kalau kamu lambat pulang lihat saja apa yang akan kulakukan" Tutur suami, mengancam.

Sang istri pun bergegas pulang karna takut dengar ancaman suami yang seolah olah mau membunuh nya, Namun setelah sampai dirumah sang suami (Tr) langsung melayangkan pukulan kearah muka sang istri bertubi tubi hingga istri berteriak minta ampun tapi pukulan daeng (Tr) tidak berhenti meskipun itu dilakukan di depan mata mertuanya yang sudah tua.

Karna merasa hebat, Setelah memukul dia berkata, "Silahkan pergi melapor kalau mau karna saya tidak takut berhadapan dengan polisi" tutur suami, menantang

Saat ini saudara korban A NASRUN DG TARANK tidak terima kakaknya di aniaya dan akan melaporkan dan mempenjarakan iparnya yang sok jagoan itu.

"Saya A Nasrun dg Tarank akan desak pihak kepolisian untuk mempenjarakan ipar saya daeng tiro karna selain SIRI NA PACCE itu saudara saya yang dianiaya" Ungkap daeng tarang.

"Sebenarnya saya sudah sering alami KDRT namun kali ini saya sudah tidak tahan lagi dikarenakan sudah terlalu sakit dan dia pukul saya didepan mama saya sampai mama saya juga ikut berteriak dan menangis" tambah korban,menangis.

"Jangankan mama saya kita juga anak anaknya dibesarkan oleh pukulan bapak" tandas anak korban.

Perbuatan sang jagoan daeng tiro diduga menantang hukum dan melanggar Undang undang No 10 Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”


(Herman Taruna) melaporkan

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved