-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Juni 27, 2021

Terpilih Aklamasi,Andi Kartini Ottong Resmi Pimpin Golkar Kabupaten Sinjai

Terpilih Aklamasi,Andi Kartini Ottong Resmi Pimpin Golkar Kabupaten Sinjai


METRO ONLINE SINJAI--Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Golkar Kabupaten Sinjai di Hadiri dan di buka Langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel,Dr. H.Muh.Taufan Pawe SH.MH yang di laksanakan di Cafe Amaly Larea-Rea  Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai,Sabtu (26/6/2021).

Politisi Golkar Hj.Andi Kartini Ottong, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD lI Golkar kabupaten Sinjai periode 2021-2026.

Andi Kartini Ottong terpilih pada Musda X DPD II Partai Golkar.

Seluruh peserta baik dari unsur ,DPD I Provinsi, DPD II Kabupaten, Ormas Pendiri dan Sayap Partai yang menghadiri Musda tersebut sepakat untuk mempercayakan Wakil Bupati Sinjai Hj.Andi Kartini Ottong untuk menahkodai DPD II Partai Golkar Kabupaten Sinjai.

"Berdasarkan keputusan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Partai Golkar Kabupaten Sinjai, mengangkat dan mengesahkan Andi Kartini Ottong sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Sinjai periode 2021-2026.

Setelah dinyatakan terpilih secara aklamasi, Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel H.Muh.Taufan Pawe Memberikan Ucapan Selamat Kepada Andi Kartini Ottong dan ini pertanda kebangkitan partai Golkar di Kabupaten Sinjai.

“Untuk ketua terpilih, kami minta untuk secepatnya menyusun komposisi kepengurusan dan mempersiapkan strategi pemenangan Pemilu 2024 mendatang,”Ucapnya.

Sementara Andi Kartini Ottong usai menerima bendera petaka sebagai simbol dirinya sebagai Ketua Golkar Sinjai, mengaku berkomitmen membesarkan partai dan berjanji akan mensolidkan kepengurusan dan kerja-kerja partai kedepannya.


Laporan:Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved