-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Februari 15, 2021

Seorang Petani Asal Desa Rampoang Di Ringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara

Seorang Petani Asal Desa Rampoang Di Ringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang petani asal dusun benteng desa Rampoang kecamatan Tanalili kabupaten Luwu Utara. Senin (15/2/2021) 

Andriawan alias Andi (31) warga desa rampoang ia diketahui memiliki narkoba jenis sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat, ditangkap pada hari sabtu 13 Feb, 2021, sekitar pukul 22.30 Wita. 

Kanit II Satres Narkoba Aiptu Darwis mengungkapkan bahwa tersangka Andriawan alias Andi ditangkap dengan adanya laporan dari warga sekitar bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.

Berdasarkan laporan ini, anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara langsung mendatangi daerah yang dimaksud dan dipimpin oleh kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande."terang Aiptu Darwis, Senin (15/2/2021) 

Ketika sedang melakukan penyelidikan, Darwis menyebutkan jika Andriawan alias Andi (31) sedang berada dirumah tantenya, ketika anggota tiba, Andriawan sempat melarikan diri dan membuang alat yang diduga ada kaitannya dengan narkoba.

Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap, Andriawan tak berkutik saat ditemukan satu buah kaca Pirex yang didalamnya masih berisi sabu. "kata Aiptu Darwis kepada media.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Narkoba seperangkat alat isap, korek api (gas) pipet bening serta pirex (kaca) yang masih berisi sabu bersama satu buah Hp.

"Saat ini Andriawan alias Andi (31) bersama dengan barang bukti telah diamankan ke polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Aiptu Darwis. (Drs)


Penulis : DRS


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved