-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Januari 16, 2021

Grebek Tempat Judi Domino, Tim Resmob Polres Luwu Timur Berhasil Amankan 6 Pelaku

Grebek Tempat Judi Domino, Tim Resmob Polres Luwu Timur Berhasil Amankan 6 Pelaku


METRO ONLINE LUWU TIMUR--Keberhasilan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat kembali ditunjukan. Dimana kali ini Tim Resmob Polres Luwu timur menggrebek 6 orang Warga yang sedang asik bermain judi kartu Domino jenis Qiu-Qiu.

Kasat reskrim IPTU Eli kendek SH saat ditemui di ruangannya. Jum’at(15/01/2020) menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Dsn. Onhe-onhe Ds. Matompi Kec. Towuti Kab. Luwu timur.

‘’ benar kemarin Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 wita tim resmob polres luwu timur yang di pimpin oleh Kaur Mintu Aiptu ASMIN. M bersama dengan Kanit Resmob Aipda NASIR, SH telah mengamankan 6 (enam) orang pemain Judi kartu Domino jenis Qiu-Qiu, mereka di amankan di di Dsn. Onhe-onhe Ds. Matompi Kec. Towuti Kab. Luwu timur ‘’. Kata kasat reskrim polres luwu timur.

Kasat reskrim IPTU Eli kendek SH mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari informasi yang diberikan dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak kepolisian.

‘’ awal mula personel melakukan penggerebekan itu  dari adanya laporan dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat permainan judi jenis Domino, Mendapat laporan dari masyarakat, personel Tim Resmob Luwu timur langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja, setiba dilokasi personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengankan ke 6 warga yang bermain judi,” terang IPTU Eli kendek SH.

Lebih lanjut, IPTU Eli kendek SH mengungkapkan, dilokasi permainan judi, Tim resmob polres luwu timur berhasil mengamankan 6 pelaku  berinisial KH(38),EM(38),SK(35),SD(36),EG(24),SS(38) Beserta barang bukti 4(empat) pasang kartu Domino merek ACDC dan uang kertas berjumlah Rp. 1.090.000 (satu juta Sembilan puluh ribu rupiah).

‘’ Untuk saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di mako polres luwu timur untuk dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,”. tutup Kasat Reskrim Polres luwu timur.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved