METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkoba yang terjadi di Hotel Eleghant jalan trans Sulawesi kelurahan kappuna kecamatan Masamba. Kamis malam (24/12/2020)
Pengungkapan tindak pidana narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande bersama anggotanya rabu malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Berdasarkan informasi masyarakat serta kesiapan Satres Narkoba polres Luwu Utara sehingga terduga berhasil diamankan dengan inisial PD Alias Iwan Bin Beddu (35) dihotel Eleghant Masamba bersama barang bukti dan diketahui tersangka adalah warga dusun Mario baru desa Mario kecamatan Baebunta.
Pada saat ditangkap PD Alias Iwan Bin Beddu sedang menunggu teman wanitanya. "kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap PD, Ia sempat membuang barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu kelantai kamar hotel, sabu yang diamankan dikemas didalam plastik bening bersama seperangkat alat isap dan satu buah hand phone merek vivo warna merah."ungkap IPTU Ferasmus Rande.
PD Alias Iwan Bin Beddu berikut barang bukti langsung dibawah ke Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut. "tutupnya (Drs)