-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, November 23, 2020

Resmob Polres Sidrap Amankan Pelaku Perusak Celana Dalam Perempuan

 Resmob Polres Sidrap Amankan Pelaku Perusak Celana Dalam Perempuan

METRO ONLINE,SIDRAP -- Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku pencuri dan perusak celana dalam perempuan. Pelaku lelaki berinisial MR (12) yang masih dibawah umur itu ditangkap juga karena telah melakukan perbuatan cabul di Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika melalui pesan WhastApp, Senin sore, 23 November 2020.

"Tadi siang, sekitar pukul 13.30 wita, kami mengamankan seorang anak lelaki diduga karena telah melamukan tindak pidana pencurian, pengrusakan serta perbuatan cabul," ucapnya. Kasus tersebut berawal saat dirinya sedang tidur dirumahnya, selimut, baju serta celana dalam yang digunakannya dirusak oleh seseorang.

Kejadian kedua, pakaian korban yg sementara digantung dalam kamar tidur korban, dirusak oleh seseorang serta kartu simcard yang terpasang di HP milik korban hilang.

Kemudian, celana yang digunakan sepupu perempuan korban, dirobek oleh seseorang serta kartu Simcard yang terpasang pada HP miliknya dicuri. "Kejadian keempat, selimut yang sedang digunakan korban saat tidur juga dirobek oleh seseorang," kata AKP Benny Pornika.

Tak hanya itu, lanjutnya beberapa hari setelah korban kehilangan kartu simcard miliknya, terdapat seseorang mengirimkan chat melalui akun WhatsApp yang mana orang tersebut meminta korban untuk mengirimkan video alat kelaminnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan pada pelaku yakni satu buah HP Vivo, satu lembar celana dalam, satu lembar selimut, satu lembar baju, satu lembar celana pendek, satu lembar baju daster.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian dua lembar kartu Simcard milik korban dan kartu Simcard tersebut pernah digunakan oleh korban dan kemudian membuangnya.

Pelaku juga menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pengrusakan terhadap selimut, pakaian serta celana dalam yang sementara digunakan korban dengan menggunakan silet yangl sengaja dibawa dari rumahnya.

Pelaku juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengirimkan Chat whatsapp dan meminta agar korban mengirimkan video alat kelamin miliknya. Pada saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved