-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 05, 2020

Pj Walikota Makassar Kembali Keluarkan Perwali Penanganan Covid-19

Pj Walikota Makassar Kembali Keluarkan Perwali Penanganan Covid-19


METRO ONLINE MAKASSAR– Pemerintah Kota Makassar kembali mengeluarkan aturan baru selama masa pandemi covid 19,telah ditanda tangani Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan hari Senin 13 Juli 2020 mendatang. (Minggu,12/07/2020)

Pemerintah kota Makassar menempatkan sebanyak sebelas posko pemeriksaan di beberapa perbatasan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah,

Posko pemeriksaan tersebut nantinya akan memeriksa warga yang akan keluar masuk Makassar, sebagai bentuk pengawalan Perwali. menurut PLT Walikota Makassar pada  Prinsip penegakan perwali dengan humanis katanya agar masyarakat tidak disesuaikan dengan penerapan perwali termasuk bagi masyarakat yang bekerja di Makassar

“Saya minta agar jangan ada tindakan represif dilakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada  yang masih membandel agar dibujuk dan diberikan masker untuk digunakan” ujar Prof Rudy saat berbicara.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan teknis yang akan diberlakukan pada di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja,” Ulasnya

Namun kata dia, masyarakat tetap harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh badan termasuk random rapid test, demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain” lanjut Prof Rudy.


Editor A. Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved