-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, November 25, 2020

Miliki Sabu, Pemuda Ini Diciduk Satnarkoba Polres Enrekang Saat Nongkrong di Warkop

Miliki Sabu, Pemuda Ini Diciduk Satnarkoba Polres Enrekang Saat Nongkrong di Warkop

METRO ONLINE,ENREKANG - Seorang Pemuda diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang saat sedang asik nongkrong di warung kopi, Rabu (25/11/2020)

Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga berinisial FA (21) alamat Dusun Pana, Desa Pana, Kecamatan alla karena terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH. S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah mengatakan, penangkapan terduga berdasarkan informasi yang di dapat oleh petugas.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga kami lakukan penangkapan terhadap terduga" Tutur Kasat narkoba

Beliau menambahkan, Terduga kami amankan pada saat sedang nongkrong di sebuah warkop yang ada di Kecamatan Alla tanpa perlawanan dan dari tangan terduga kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 Gram yang di sembunyikan di saku celana terduga.

"Dari interogasi awal, terduga sudah 2 kali menggunakan barang haram tersebut yang ia beli dari makassar" Jelas IPTU Baharullah

Terduga dikenakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Sain)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved