-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 26, 2020

Kopel Indonesia Nilai Bupati Sinjai Langgar Permen Nomor 11 Tahun 2017

Kopel Indonesia Nilai Bupati Sinjai Langgar Permen Nomor 11 Tahun 2017

METRO ONLINE SINJAI - Aktivis Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Ocha menilai 'alih tugas' (Mutasi) yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Sinjai beberapa waktu lalu, mengangkangi peraturan.

Ocha menuturkan, Pemerintahan Kabupaten Sinjai, dibawah kendali Andi Seto Asapa, selaku pucuk pimpinan di Kabupaten yang berjuluk Panrita Kitta itu, dinilai tidak mengindahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, saat melakukan mutasi ke sejumlah Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Sinjai .

Hal tersebut terkuak pasca Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengkaji mutasi yang beberapa kali dilakukan Pemerintah.

"Belakangan ini kami kaji ada beberapa aturan Permen yang dikangkangi atau di langgar oleh Bupati Sinjai dalam mutasi,  contohnya, Permen Nomor 11 Tahun 2017, dimana Permen tersebut menjelaskan mutasi tersebut dilakukan terhadap pegawai/ASN yang sama, pada waktu kurang lebih setahun dan terdapat ASN
yang telah terbukti melanggar disiplin ASN (PP no. 53/2010) berdasarkan surat keputusan sekretaris daerah nomor 863/29.001/BKPSDMA, tanggal 31 Agustus 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala," ujar Ocha.

Lanjut dikatakan Ocha, mulai tahap awal mutasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai hingga mutasi 17 November 2020 kemarin, Kopel temukan sejumlah kejanggalan atau cacat prosedur.

Kopel menilai ada dua dugaan kemungkinan yang dilakukan Bupati Sinjai dalam Proses mutasi dan rotasi sejumlah ASN maupun pejabat di lingkungan Pemda Sinjai.

"Rotasi, mutasi dan promosi berpotensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan muatan Politik, pasalnya, Bupati melakukan mutasi jabatan tidak berdasarkan penilaian yang objektif, dengan berdasar aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

"Pemda semestinya tidak gegabah, dan wajibnya mentaati peraturan yang ada, bukan malah melanggar. Olehnya itu, pihaknya telah meminta langsung KASN dan Kemenpan RB untuk turun tangan terkait mutasi yang dilakukan Bupati Sinjai," ujarnya.

Sementara, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga pengamat Pemerintahan, Andi Lukman, menilai, adanya mutasi Pemerintah Kabupaten Sinjai yang menabrak aturan, seakan menggambarkan ketidakharmonisan elit Pemerintahan.

Sementara, Asisten 1 Tata Praja Bagian Hukum dan Ham Muhtar S.H saat dikonfirmasi Metroonline.co.id mengatakan bahwa itu kewenangan bagian BKPSDMA  "silahkan koordinasi dengan Kepala  BKPSDMA Sinjai," ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan,S.IP,M.Si yang dikonfirmasi melalui via telpon tidak aktif. Sementara via Whatsaap aktif namun tidak ada respon. (Ilham Hs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved