-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, November 23, 2020

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Sinjai Amankan 9 Orang dan 2 Saset diduga Sabu

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Sinjai Amankan 9 Orang dan 2 Saset diduga Sabu

METRO ONLINE SINJAI--Polres Sinjai laksanakan Press rilis yang bertempat diruang Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Senin (23/11/2020).

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kabag Ops Akp Sunyoto, S.Sos, Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto H, S.Ik, Kasubbag Humas Akp Fatahuddin, B, SH, Kasat Narkoba Iptu Hanny William, KBO Reskrim Ipda Yantar, SH dan KBO Intelkam Ipda Alfian Mahajir, SH merelease secara live streaming penangkapan Judi Sabung Ayam, pada hari Sabtu sore (21/11), didusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut ada yang melakukan judi sabung ayam yang meresahkan warga. Dan menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolres Sinjai pimpin langsung personel menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Iwan menambahkan bahwa sudah dua kali kami lakukan penggerebekan ditempat itu dan yang pertamanya tidak berhasil atau informasinya bocor dan yang ke dua ini, Alhamdulillah berhasil. Ujarnya.

Pada kegiatan tersebut telah diamankan sembilan warga yang diduga telah melakukan judi sabung ayam diantaranya BS (63) pensiunan Polisi, alamat Jalan Petta Ponggawae, AF (40) PNS, alamat Desa Bonto Matene, Kabupaten Bulukumba, MR (46) Swasta, alamat Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Selain itu, SP (43) PNS, alamat Lappacilama Desa Alenangka, AR (45) Petani, alamat Desa Binto Tangnga,  ZN (38) pekerjaan swasta, alamat dusun Baru Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan.

Dan juga, AD (30) Petani, alamat Dusun Baru Desa Palangka, SH (40) petani, alamat dusun Sumpang Ale Desa Palangka, dan Perempuan SI, (27) IRT, alamat Desa Bulusaraung Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara.

Iwan mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Ayam 13 (tiga belas) ekor, 2 (dua) sachet bening berat 1.76 gram, yang diduga sabu milik  MR, 2 (dua) bilah Badik milik AD dan ZN, 14 (empat belas) buah taji ayam, 4 (empat) buah HP android, 1 (satu) HP nokia, 1 (satu) HP nescom lipat, uang sebanyak Rp. 618.000,- (enam ratus delapan belas ribu rupiah), dan 49 (empat puluh sembilan) unit motor.

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa dalam penggerebekan juga menemukan pelaku yang menyimpan atau membawa narkotika jenis sabu 2 (dua) sachet bening berat 1.76 gram.

Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menuturkan bahwa pihaknya Polsek Sinjai Selatan yang merupakan wilayahnya, akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi tersebut agar judi sabung ayam tidak terjadi lagi, dan situasi kamtibmas pun tetap dalam keadaan aman terkendali. Dan tidak memberikan ruang dan toleransi kepada perilaku penyakit masyarakat Judi Sabung Ayam.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Sinjai mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta tetap mematuhi protokol Kesehatan tidak berkerumun apalagi melakukan perjudian, ditengah pandemi covid-19 saat ini.

"Diingatkan kepada segenap warga yang masih senang dan hobbi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobbi itu, kami dari Polres Sinjai tidak akan memberi tempat maupun ruang bagi pelaku judi dan pengedar Narkoba. Tegas Kapolres Sinjai. (Ilham Hs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved