METRO ONLINE,MAKASSAR - Kepolisian Resor Pelabuhan kembali berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu, Minggu (01/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi, melalui Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim mengatakan pelaku berinisial AB alias Keko (33) diringkus di Jalan Salemo lorong 158 kota Makassar.
"Pelaku merupakan warga setempat. Dari tangan AB, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga Sabu-sabu," terang Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mako Polres Pelabuhan Makassar untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, tutupnya. (ril)