-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Oktober 29, 2020

Pemerintah Kota Makassar Akan Beri Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Pake Masker

Pemerintah Kota Makassar Akan Beri Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Pake Masker


METRO ONLINE MAKASSAR,  – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan memberikan sanksi untuk pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19.

Sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar bakal berlaku efektif mulai Sabtu (20/6/2020).

"Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan," kata Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).

Yusran mengatakan, sanksi akan diberikan kepada orang yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan orang-orang yang berkerumun.

Tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan secara memadai juga bakal terkena sanksi. 

Untuk tempat usaha, sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis. 

Sedangkan sanksi sedang berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan serta penutupan paksa tempat usaha milik orang pribadi atau badan.

Sementara itu, sanksi berat yang diberikan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi.

Menurut Yusran, kebijakan memberi sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan setelah Makassar tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diambil karena jumlah kasus Covid-19 terus meningkat.

Pemkot Makassar juga akan menggalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan.

Penyemprotan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu mulai 20 Juni 2020.

“Gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari camat, lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/Polri. Penyemprotan massal di 15 kecamatan ini akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu selama sebulan di seluruh titik di Kota Makassar,” tutur Yusran.

"Jadi mulai dari jam 9 pagi kita akan melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil Damkar. Kita juga siapkan untuk penyemprotan di lorong-lorong. Kita tidak akan menyiram toko dan bahan makanan jualan orang," sambungnya


Andi Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved