METRO ONLINE,MAKASSAR - Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Indah Kota Makassar, Kamis (15/10/2020).
Pelaku diketahui berinisial RL (26) warga setempat. Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Tersangka diciduk saat sementara mengkomsumsi Narkoba jenis sabu-sabu didalam rumahnya," ujarnya.
Petugas juga mengamankan 4 (empat) sachet berisi Kristal bening yang diduga sabu, 1(satu) buah pipet sendok sabu, 2 (dua) sachet sisa pakai sabu.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, kuncinya. (ril)