-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Oktober 17, 2020

Ketua LSM AMPERA Soppeng Kritik Spanduk Sosialisasi Pilkada Diduga Milik KPU Soppeng

Ketua LSM AMPERA Soppeng Kritik Spanduk Sosialisasi Pilkada Diduga Milik KPU Soppeng

METRO ONLINE,SOPPENG - Ketua LSM AMPERA Soppeng A.Ilyas mengkritik spanduk sosialisasi Pilkada yang diduga milik KPU Kabupaten Soppeng.

Dikatakan A.Ilyas, spanduk yang terpasang di Dabbare Desa Pattojo Kabupaten Soppeng dianggap menyalahi aturan netralitas penyelenggara Pemilu, seharusnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjaga netralitasnya.

"Kalau itu spanduk adalah spanduk sosialisasi Pilkada KPU Kabupaten Soppeng saya anggap kalimat tersebut adalah kalimat keliru, karena sebagai penyelenggara harus netral walaupun paslon melawan kolom kosong," ungkapnya Jumat (17/10/2020).

Lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng sepatutnya menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Soppeng dengan tidak memihak, atau turut serta mengkampanyekan paslon kepala daerah sesuai makna kalimat pada spanduk tersebut.

"Seharusnya KPU Kabupaten Soppeng hanya mengajak masyarakat pemilih untuk berpastisipasi dalam Pilkada agar datang ke TPS mencoblos supaya index demokrasi kita tidak melorot, karena semakin kurang partisipasi pemilih, semakin rendah index demokrasi," imbuh A.Ilyas. 

Ketua KPU Kabupaten Soppeng yang dikonfirmasi Metroonline.co.id melalui telpon tidak ada tanggapan, ditelpon 3 kali tidak diangkat, pesan melalui WhatsApp pribadinya tidak ditanggapi padahal WhatsApp beliau sementara online.

Dengan adanya spanduk yang diduga milik KPU terpajang lebar di Desa Pattojo, KPU Kabupaten Soppeng dianggap keliru. (Sahar)





Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved