-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Oktober 16, 2020

Kena Operasi Yustisi Diwilayah Polres Pelabuhan, Warga Tak Bermasker Dihukum

Kena Operasi Yustisi Diwilayah Polres Pelabuhan, Warga Tak Bermasker Dihukum

METRO ONLINE,MAKASSAR - Sejumlah warga terjaring operasi yustisi gara-gara tak memakai masker diwilayah Polres Pelabuhan Makassar dihukum menyapu jalan hingga push up. Jum'at  (16/10/2020).

"Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah masih ada kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman tindakan Sosial seperti membersihkan Jalan, Masjid, push up lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas," kata Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim

Jadi untuk hari ini sanksi denda tidak ada, Petugas hanya memberikan tindakan sosial. Selain itu Kami masih membagikan masker guna mengingatkan masyarakat pentingnya penerepan protokol kesehatan, jelasnya. (ril)



Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved