METRO ONLINE,MAKASSAR - Sejumlah warga terjaring operasi yustisi gara-gara tak memakai masker diwilayah Polres Pelabuhan Makassar dihukum menyapu jalan hingga push up. Jum'at (16/10/2020).
"Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah masih ada kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman tindakan Sosial seperti membersihkan Jalan, Masjid, push up lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas," kata Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim
Jadi untuk hari ini sanksi denda tidak ada, Petugas hanya memberikan tindakan sosial. Selain itu Kami masih membagikan masker guna mengingatkan masyarakat pentingnya penerepan protokol kesehatan, jelasnya. (ril)