-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Oktober 18, 2020

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Berikan Pelayanan Penerbitan SIM D

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Berikan Pelayanan Penerbitan SIM D

METRO ONLINE,BONE - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel memberikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) D yang dikhususkan bagi penyandang cacat (Disabilitas).

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Muh Idris mengatakan, Ditlantas Polda Sulsel akan selalu berupaya berinovasi dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi penyandang Disabilitas.

“Kami tak akan berhenti untuk berinovasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat, seperti pelaksanaan SIM D bagi penyandang disabilitas,” ujar dia, Minggu (18/10/2020).

Iptu Idris mengatakan semua persyaratan dan tahapan tatacara pengajuan SIM D baru dan perpanjangan sama tidak berbeda. Meski mendapatkan perlakukan khusus pemohon SIM D wajib mengikuti ujian teori dan praktek.

“Untuk mendapatkan SIM D pemohon harus lengkapi persyaratan administrasi nya dulu, ikut ujian baik teori maupun praktek,” terang dia.

Idris membeberkan, biaya perpenerbitan SIM D baru Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000. Persyaratan E-KTP asli dan foto copy, lulus tes kesehatan jasmani dan rohani,  lulus ujian teori dan praktek (khusus SIM baru), SIM asli (khusus perpanjangan).

“Saya harap kepada seluruh penyandang cacat (disabilitas) untuk mengurus SIM D. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan dan mendukung gerakan tertib berlalu lintas, ke Satpas, ingat tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (aldi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved