-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, September 30, 2020

Terkadang Hukum Tajam kebawah"Berniat Bangun Rumah Petani Miskin Malah Di Pengadilankan

Terkadang Hukum Tajam kebawah"Berniat Bangun Rumah Petani Miskin  Malah Di Pengadilankan


METRO ONLINE SOPPENG--Ketiga  petani Ale Sewo,Kel.Botto,Kec.Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada Selasa, (29/9/2020).

Menurut Kuasa Hukum tergugat Ady Anugrah Pratama, SH dalam keterangannya, bahwa ketiganya dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

“Sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto, pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H),” tulis Pengacara Publik LBH Makassar ini.

Ketiganya  tersebut adalah Natu, Aryo Permadi, dan Sabang. Mereka berkeluarga sangat dekat. Natu adalah orang tua dari Aryo Permadi. Sedangkan Sabang adalah ipar dari Natu.

“ Sedangka Natu adalah seorang petani berusia lanjut. Umurnya kini memasuki usia 75 tahun. Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Aryo Permadi. Natu kemudian menebang pohon Jati yang ia tanam di kebun miliknya yang sudah dikuasai turun temurun yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Pohon Jati tersebut yang ditebangnya untuk dijadikan bahan untuk membangun rumah  ,” tambah Ady Anugrah.

Dan ditempat terpisah,Ridwan, SH yang juga selaku pengacara LBH Makassar ini menyebutkan bahwa di lokasi itu juga, Natu menanam jahe, lengkuas, kemiri, dan pangi. Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun sebelum Indonesia Merdeka bersama keluarganya.

dan Setiap tahunnya Natu membayar pajak atas tanah tersebut.

Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil oleh Polisi karena menebang Jati yang ia tanam sendiri,terangnya.

Sementara ketiga-tiganya tak mengetahui kalau kebun Natu masuk dalam kawasan hutan, ia mengaku heran jika kebun miliknya yang telah digarap sebelum Indonesia Merdeka itu tiba-tiba ditetapkan polisi kehutanan sebagai kawasan hutan lindung. 

Kebun milik Natu selama ini juga ditanami  Jahe ,lengkuas ,dan pangi.

Natu ,menegaskan, dirinya hanya menebang pohon dari kebunnya sendiri, bukan di kawasan hutan lindung seperti yang didakwakan

“Jadi ketiganya benar-benar tak menyangka diproses gara-gara menebang pohon jati yang ia ditanamnya sendiri,” pungkas Ridwan.

Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaaan dari penuntut umum. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Watan Soppeng

Sidang Utama Pengadilan Negeri Watansoppeng. Yang akan berlanjut pada Selasa pekan depan dengan agenda pembuktian.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Muhammad Ismail sebagai hakim ketua dan Fitriani dan Willfrid sebagai anggota


TIM

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved