-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, September 18, 2020

Satresnarkoba Polres Lingga Ungkap kasus Narkoba Jenis daun Ganja

Satresnarkoba Polres Lingga Ungkap kasus Narkoba Jenis daun Ganja

METROONLINE LINGGA --Satresnarkoba Polres Lingga melakukan Konferensi Pers Pengungkapan kasus narkoba di Ruangan Satresnarkoba Polres Lingga. Jumat(18/09/2020).

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung  Kasat Narkoba IPTU Raja Vindo  Valentino S.sos dan didampingi   Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat narkoba Polres Lingga IPTU  Raja Vindo  Valentino S.sos menyampaikan bahwa,
Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba  jenis ganja terhadap TB (21)tahun tersebut karena adanya Infornasi dari masyarakat bahwa, TB memilik narkotika Jenis Daun Ganja.

"Terhadap TB dilakukan Penyelidikan dengan melakukan Undercover Buy /Pembelian terselubung (Penyamaran) tetapi TB mengetahui bahwa yang membeli tersebut adalah Anggota Polri." Kata kasat.
Kemudian Pada hari selasa tanggal 15 september mendapat informasi bahwa, tersangka TB sedang berada di dalam perjalanan menuju pelabuhan Roro jagoh Singkep barat kabupaten lingga dari pelabuhan Roro punggur kota Batam, setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba polres lingga menuju pelabuhan Roro jagoh Singkep barat kabulaten lingga dan menunggu kedatangan  TB.

Sekitar pukul 23.00 Wib kapal Roro yang berangkat dari batam telah sandar di pelabuhan Roro jagoh singkep barat, selanjutnya  anggota satresnarkoba menunggu di depan gerbang pintu batas pengantar/penjemput dan setelah TB turun dari kapal dengan mengenderai unit Vespa, selanjutnya  TB di berhentikan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian  serta  kenderaan vespa yang dikenderai TB tersebut dan di temukan 1(satu) kantong hitam dalam keadaan tergantung/terikat di spakbor belakang bagian motor  vespa TB.

Kemudian membukanya dengan di saksikan olen TB dan 2 orang ABK kapal sebagai saksi dan ditemukan 2 paket bungkusan warna coklat yang di balut dengan isolasi warna bening dan di buka kembali ditemukan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja.

Kemudian  TB mengaku bahwa, diduga narkotika jenis daun ganja tersebut miliknya yang didapatnya  dari temannya JF (DPO)  sewaktu berada di Batam, Selanjutnya membawa TB beserta barang bukti ke kantor Polres Lingga guna Proses  lebih lanjut". ujar  kasat.

Dalam kasus ini berhasil diamankan dua paket diduga narkotika jenis daun ganja yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam dan satu unit handphone serta satu unit Vespa.

Terhadap tersangka TB telah dilakukan Pemeriksaan Urine denga hasil positif menggunakan narkotika jenis ganja". tutur Kasat

Terhadap tersangka TB (21) tahun dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun pidana Undang-undang  RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika".tutup kasat.


Humas Polres Lingga/pendy

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved