-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Selasa, September 15, 2020

Rapat Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD, Bupati Soppeng Sampaikan Ini di DPRD

Rapat Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD, Bupati Soppeng Sampaikan Ini di DPRD

METRO ONLINE,SOPPENG - Diruang  Paripurna DPRD Soppeng berlangsung rapat pembicaraan tingkat II dalam agenda persetujuan dewan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021, Selasa (15/9/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM. Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE dalam sambutannya mengatakan beberapa hal sebagai berikut;

Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.

Dimana Ranperda yang telah disetujui ini merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki masyarakat Kabupaten Soppeng.

Disadari bahwa masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah, hal ini terutama disebabkan oleh penetapan asumsi penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat mengacu ada anggaran setelah refocusing, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Terkait dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun 2021, tetap melalui prosedur perhitungan potensi dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian wilayah di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih akan memberikan dampak pada tahun 2021. Oleh karena itu, Pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa dalam pelaksanaan APBD TA 2020 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD

Acara turut dihadiri: Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, para staf Ahli, para asisten, para pimpinan SKPD serta para undangan lainnya. (Syahar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved