-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, September 17, 2020

Prestasi Gemilang Satnarkoba Polres Sidrap Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilo Gram

Prestasi Gemilang  Satnarkoba Polres Sidrap Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilo Gram

METRO ONLINE SIDRAP-- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram yang hendak diedarkan di Bumi Nene Mallomo, Sidrap.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan melalui telpon celuler, Kamis, 17 September 2020.

"Benar, kami telah mengamankan 5 terduga pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.070 gram atau setara 1 Kg lebih," ucapnya.

Sabu seharga Rp650 juta itu diamankan bersama pelaku di perbatasan Jalan Poros Sidrap-Pare, pada Sabtu, 13 September 2020, sekitar pukul 18.00 wita.

Adapun terduga pelaku yang diamankan saat itu adalah Hasanuddin alias Munir dan Ridwan alias Ride yang keduanya merupakan warga asal Parepare.

Usai melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari siapa-siapa pelaku lain yang terlibat dalam peredaran dan kepemilikan barang haram tersebut.

Hingga akhirnya, polisi kembali mengamankan tiga terduga pelaku lain diantaranya Asri bin Nursanda, Edi Rauf alias Edi, dan Rosita alias Siata binti Jafar.

"Jadi total itu ada 5 terduga pelaku terkait kepemilikan sabu 1 Kg yang sudah kita amankan sebelumnya," ucap AKP Andi Sopyan.

Kini para pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.


Andi Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved