METRO ONLINE,BONE – Antisipasi penyebaran virus covid-19, Polsek Tellu Siattinge Polres Bone, Koramil dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi sebagai implementasi peraturan bupati bone no.37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Bone, Senin (21/9/2020) pagi.
Operasi kali ini menyasar ke perkantoran, warung, pejalan kaki dan pengguna jalan baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.
Terlihat pagi itu tim gabungan menghentikan dan memeriksa pengendera yang tidak memakai masker. Bagi masyarakat yang di temukan tidak menggunakan masker di beri sanksi seperti push up atau menghormat ke bendera merah putih yang terpasang di depan mapolsek Tellu Siattinge Polres Bone.
Kapolsek Tellu Siattinge Polres Bone AKP Syarifuddin, SH yang memimpin langsung operasi yustisi itu menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh gabungan Polsek Tellu Siattinge Polres Bone, Koramil dan Satpol PP ini dalam rangka menjaga kondusifitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran virus Covid- 19. (ril)