-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juni 19, 2020

Lurah Jeppe’E Lapor ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan PBB

Lurah Jeppe’E Lapor ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan PBB

METRO ONLINE,BONE - Perkembangan terkini kasus dugaan penggelapan setoran PBB sebesar 75 juta rupiah yang terjadi di Kelurahan Jeppe’E, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone Sulsel yang santer menjadi bahan perbincangan Publik dan Pemberitaan di beberapa Media.

Masuk ketahap ranah hukum ketika Kepala Kelurahan Jeppe’E H. A. Sahabuddin menempuh jalur hukum dan melaporkan A. Pangeran oknum yang mengaku Staf Bagian Penagihan Pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone ke Polres Bone dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor;STTLP/362/VI/2020/SPKT/RESBONE Tertanggal 18 Juni 2020.

Menurut H. A. Sahabuddin hal tersebut dilakukan guna membuktikan kepada masyarakat akan kebenaran adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan sekaligus melakukan upaya hukum agar dugaan penggelapan tersebut dapat terbukti.

“Dasar yang menguatkan laporan kami adanya barang bukti berupa tanda terima yang nantinya akan diperkuat dengan keterangan  beberapa orang yang siap memberikan kesaksian bila dibutuhkan,” ungkapnya, Kamis (18/6/2020) kemarin.

Menjawab adanya jumlah yang disebut-sebut Andi Pengeran mengenai jumlah pajak yang besarnya 400 juta semenjak Tahun 2017 H. A. Sahabuddin menjelaskan bila itu bukan penggelapan namun tunggakan pembayaran PBB, yang mana semenjak Tahun 2017 Tunggakan tersebut di Kelurahan Jeppe’E memang ada.

"Namun besarannya tidak mencapai apa yang ditudingkan A.Pangeran kepihak kami, lagi pula itu bukan ranah A. Pangeran untuk menvonis kami melakukan penggelapan tanpa dasar dan bukti hasil temuan dari pihak Inspektorat,” ungkapnya.

Lebih lanjut H. A. Sahabuddin mengaku bila dirinya dikecoh oleh A.Pangeran hingga menyerahkan, sempat memberikan hasil tagihan PBB tersebut,” Berhubung sepengetahuan kami memang A. Pangeran orang Badan Pendapatan Daerah, serta disaat menagih pernah sempat menggunakan kendaraan dinas, karena merasa yakin maka dana tersebut saya serahkan sebanyak tujuh kali, dan kami mempunyai bukti kuat atas penyerahan dana tersebut,” Pungkas H.A.Sahabuddin.

Menyangkut dugaan penggelapan setoran PBB Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Kejahatan (LSM-Gerak)Cabang Bone melalui sekretarisnya menuturkan bila langkah yang dilakukan H. A. Sahabuddin dengan jalan melaporkan A. Pangeran kepihak yang berwajib merupakan langkah yang tepat agar masalah ini mendapatkan kepastian hukum tetap atas adanya dugaan penggelapan.

Disamping itu pula kelak masyarakat warga Jeppe’E pun tidak merasa bingung lagi karena sudah dapat mengetahui siapa yang menggelapkan setortan PBB mereka, ”kami dari pihak LSM Gerak Cabang Bone akan memonitor perkembangan kasus ini dan selanjutnya akan mengawal perkembangan proses hukumnya,” papar Zainal Mufti. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved